BANYUWANGI, Jawara Post– Beberapa Aktifis dan LSM mendesak pemerintah Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi dideadline agar mempekerjakan kembali 330 THL yang di berhentikan paling lambat satu minggu ke depan.
Jika tidak maka sejumlah LSM yang tergabung dalam gerakan menolak PHK THL akan melakukan gugatan class action.disampaikan saat Hearing di DPRD Banyuwangi,jangan ambil keputusan disaat masa Pandemik Covid19 dimana saat ini pemerintah harus ada ditengah tengah mereka, tolong dimanusikan mereka.kata Amrullah kordinator LSM menolak PHK, Senin (15/03/2021)
Pemutusan kerja ratusan THL sangat menciderai rasa kemanusiaan. Disamping momennya yang tidak tepat karena di masa pandemi, alasan rasionalisasi anggaran tidak masuk akal. Perumahan THL bahkan bertolak belakang dengan program Bupati – Wakil Bupati Ipuk Fiestiandani – H Sugirah.Dalam program kerja Bupati Ipuk Fiestiandani – H Sugirah akan membuka 10 ribu lapangan kerja baru. Nyatanya ketika mereka dilantik terjadi PHK 330 THL.Ucap Amrullah Saat Hearing
DPRD Banyuwangi pun sepakat dengan sejumlah LSM. Dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Khusus di DPRD Banyuwangi, diputuskan rekomendasi agar Pemkab Banyuwangi mempekerjakan 330 THL yang di PHK. Batas waktunya sampai awal April 2021.
Tahun 2018 keluar surat edaran dari Sekda Banyuwangi soal larangan merekrut pegawai baru. Nyatanya pada 2019 – 2020 justru terjadi penerimaan THL Baru. “Ada 812 THL baru yang dilanggar SKPD. Padahal sudah dilarang tapi dilanggar sendiri.
Wakil ketua DPR Michael Edy Hariyanto pun mengingatkan jika pada tahun 2018. Bahkan fraksinya tegas menolak penerimaan pegawai baru karena ada larangan dari pemerintah pusat.
Saya paling getol menolak tapi pemkab ngotot membuka penerimaan pegawai baru dengan alasan kebutuhan petugas pengamanan aset pemerintah, ucap Michael.
Pemkab Banyuwangi yang diwakili oleh Kepala BKD Miftahul Huda dan perwakilan BPKAD tak berdaya dalam hearing itu. Miftahul Huda hanya menjawab akan melaporkan hasil Hearing dan Kami tidak bisa memutuskan karena ini ranahnya pimpinan. Nanti kami akan sampaikan kepada Bupati,
PHK terhadap 330 THL ini menjadi ramai karena dianggap kebijakan yang tidak pas disaat masa Pandemik Covid19 jelas tidak manusiawi.
Dhonny