Sumatera Utara, Jawara Post
Kementerian Perhubungan tidak menutup kemungkinan menindak tegas nakhoda dan operator KM Sinar Bangun yang mengalami kecelakaan di Danau Toba, Sumatera Utara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan nakhoda dan operator kapal bisa dijatuhi hukuman pidana.
“Kalau ada unsur pidana pasti ada unsur pidana ini kan, dalam Pasal 359 KUHP, apakah itu nakhodanya, operator, pemilik kapal,” kata Budi di Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juni 2018.
“Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan,” kata dia.
Pasal 359 KUHP menyatakan, barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Jika memang ditemukan kelalaian dalam pengaturan perjalanan KM Sinar Bangun, unsur yang terlibat bisa dipidana. “Minimal lima tahun, KUHP,” tambah Budi.