SITUBONDO, Jawara Post—Panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, telah 3 kali menggelar sosialisasi dengan tema berbeda. Diawali dengan membangun netralitas ASN, mematuhi prokes hingga gelar sosialisasi pengawasan dan penaganan pelanggaran kampanye dalam pilkada 2020.

APK yang diadukan ke Bawaslu Propensi terletak di Desa Tepos Banyuglugur.
Hal itu disampaikan oleh ketua panwascam pada media Radar Besuki Jawara Post Group, kemarin. Menurutnya, sosialisasi dalam menjaga netralitas ASN seperti yang tertuang dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 71, sangat jelas hingga pada jajaran pemerintah desa, bahkan sampai ujung yaitu tingkat ketua RT.
Pasal lain yang berkaitan dengan netralitas ASN adalah Pasal 71 UU No. 1/2015 yang berbunyi: “Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang Menguntungkan atau Merugikan Salah Satu Calon selama masa Kampanye”.
“Netralitas tersebut bukan hanya pada kepala desa ataupun lurah, melainkan juga mengatur bagi segenap instrumen penerintah desa termasuk BPD, sampai ke tingkat RT. Panwascam yang merupakan ujung tombak bawaslu dibawah, sudah menggelar 3 kali sosialisasi, ” jelas Dini Meilia Meiranda, ketua Panwascam.

Dini Meilia Meiranda, Ketua Panwascam Jatibanteng
Menurut dia, upaya panwascam dalam ikut serta mensukseskan pilkada kali ini, punya 3 tahapan yang finalnya adalah eksekusi. “Kami mengedepankan langkah pencegahan, baru selanjutnya kami lakukan penanganan, puncaknya eksekusi atau penindakan,” imbuhnya.
Soal pelanggaran oleh ASN, kami langsung mnyampaikan ke Bawaslu kabupaten hingga Bawaslu propensi yang secara automatis masuk dalam aplikasi yang ditangani oleh KASN. Maka sanksi akan berlaku dan itu tidak butuh waktu lama. “Sungguh ironi jika ASN melanggar aturan,” pungkasnya.
Ditempat lain, anggota panwascam bidang penindakan menerakan bahwa sejak start lampanye hingga 3 kali menggelar sosialisasi, Sempat ada pengaduan dan persoalan dilapangan, itu sudah masuk kemeja panwas propensi.
Maka dari itu, adanya pemberitahuan bahwa muncul laporan dari pihak paslon nomer urut 01 bahwa paslon nomer urut 02 telah melanggar aturan kampanye.
Bukti APK yang terpasang bukan pada tempatnya, didokumentasi seperti yang tertera dalam pengaduan tertanggal 23/10/2020.
APK milik paslon No. 02 jenis baliho terpasang di Desa Tepos Kecamatan Banyuglugur dan Desa Semambung Kecamatan Jatibanteng.
“Sesuai pagu dari Bawaslu, maka kami mengadakan sosialisasi guna langkah pencegahan. Sinergitas semua elemen sangat penting dalam menjaga marwah demokrasi,” ucap Maskur.
Ketika dikonfimasi prihal pelanggaran APK yang telah diadukan tersebut, pihak TS paslon 02 menjelaskan bahwa itu terjadi lantaran masyrakat antusias mendukung paslon, bukan kesengajaan dari TS paslon 02.
Sementara, sejumlah perangkat desa mencemaskan adanya justisifikasi terhadap keikutsertaan perangkat desa dalam menghadiri acara warganya. Apalagi momen perayaan maulid nabi yang otomatis identik dengan acara pengajian.
“Sangat delematis, sebagai perangkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, hadir pada sebuah acara divonis tidak netral. Untuk itu kami berharap panwascam benar benar jeli dalam menganalisa pengaduan, harus berimbang dan profesional,” kata salah satu perangkat Desa Wringinanom, Jatibanteng.
Redaksi