PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Permainan UIN KHAS Soal Tender Terungkap

JAWA TIMUR, JP. Com –-Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember yang baru saja bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember, pada tahun 2021 melakukan tender proyek Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS Jember, namun dalam proses tender pekerjaan tersebut, diduga spesifikasi teknisnya mengarah pada satu jenis merk.

Baca juga : Polemik CV Line dan IAIN/UIN Jember Terus Berlanjut

Hal ini terungkap saat CV Line selaku pemenang lelang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember pada hari Senin (6/12/22) lalu.

Kuasa hukumn CV Line, Irfan Nahdi SH dan Yuli Winiari Wahyuningtyas SH MH menyatakan pihak PPK menolak barang yang sudah dikirimkan ke penerima barang dengan dalih barang tidak sesuai spesifikasi teknisnya.

“Padahal barang yang dikirimkan oleh klien kami sudah sesuai dengan kontrak kerja sebagai pemenang tender, namun pihak PPK UINKHAS menolak dengan dalih tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka inginkan,” ujarnya.

Baca juga : Berbuntut Panjang, IAIN Jember Dilaporkan ke Ombudsman RI

Lebih jauh Irfan Nahdi menyatakan jika spesifikasi teknis barang yang diinginkan oleh PPK Uinkhas adalah spesifikasi dengan merk IMAGO sementara spesifikasi yang dikirimkan oleh CV Line dan itu sudah sesuai dengan kontrak adalah dengan merk IQBOARD.

“Dari pemeriksaan barang yang dilakukan oleh tim teknis sudah mengarah pada merek tertentu, yaitu, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021,” tegasnya.

Baca juga : Kuasa Hukum CV Line Gugat UIN Jember

Terkait dengan hal ini, CV Line telah menggugat secara perdata UINKHAS Jember ke Pengadilan Negeri Jember, oleh sebab itu pihaknya berharap agar pihak UINKHAS menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Yuli Winiari Wahyuningtyas SH MH

Paslnya, barang yang sudah dikirim CV. Line tersebut akan diajukan sebagai bukti-bukti di persidangan dan menjadi STATUS QUO menurut hukum hingga mendapatkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

“PPK UINKHAS Jember harus segera menghentikan proses lelang ulang ketiga pasca barang milik klien kami ditolak,” tegasnya.

Sementara itu menurut Direktur CV Line, Syaifudin Luqman saat di temui di Pengadilan Negeri Jember menyatakan, dalam tender cepat tersebut, penawaran CV Line adalah penawaran terendah sebesar Rp. 717.200.000,00 dari HPS sebesar Rp1.238.999.997,- sehingga menurutnya pihak UINKHAS jember telah diuntungkan sebasar Rp. 521.799.997,-

Baca juga : PTPN X Siap Pacu Kinerja Dan Naikkan Volume Produksi

“Bukankan sisa anggaran itu bisa digunakan untuk hal lain oleh pihak UINKHAS untuk menunjang pembangunan pendidikan ?, sangat disayangkan jika hal seperti ini terjadi di sebuah perguruan tinggi yang bernafaskan religi keislaman, namun justru melakukan tindakan dholim terhadap pihak lain,” ujarnya.

Sejak awal mengikuti tender cepat, CV Line sejak awal merasakan ada kejanggalan saat spesifikasi teknis yang diminta oleh PPK UINKHAS Jember, pasalnya cenderung pada salah satu merk IMAGO, sementara dalam peraturan pengadaan barang yang, tidak diperbolehkan untuk mengarah pada satu jenis merk barang.

Hal itu ditanyakan oleh Syafudin saat proses Aandwijing, dan pada kenyataannya CV Line menerima undangan untuk bisa mengikuti proses tender cepat karena telah memenuhi proses verifikasi dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam proses tender cepat.

Baca juga : Kadivre Perhutani Jatim Peduli Korban Semeru

“Dengan terverifikasi dan terkualifikasinya CV Line, artinya perusahaan kami syah dan menerima undangan sebagai peserta dan penawar barang dalam tender cepat, tanpa harus menyebutkan merek tertentu hanya sesuai dengan type sebagaimana spesifikasi teknis yang diminta oleh pihak UINKHAS,” jelasnya.

Masalah muncul, manakala tim teknis dari UINKHAS Jember yaitu Guruh Wiiaya, ST, MKom, Budi Prasojo SKom, Adi Sulistiono Skom dan M. Azzam Azizi SST, yang bertindak untuk Pejabat Penandatangan Kontrak (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Smart Classroom Fakultas /Unit) menyatakan bahwa barang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, fungsional dari perangkat lunak dan fungsional program dan hal ini dungkapkan dalam berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan disertai lampiran check list point-point yang tidak sesuai, dan ditandatangani oleh Syahrul Mulyadi, SE. MM selaku PPK UINKHAS Jember.

Kuasa hukum CV Line

Menyikapi hal itu, Syarifudin selaku direktur CV Line CV Line memberikan surat jawaban perihal penjelasan atas hasil pemeriksaan barang dan dijelaskan satu persatu point yang dinilai tidak sesuai oleh pihak PPK.

“Dalam penjelasan kami persurat, semuanya telah terjawab dan barang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan, namun anehnya pihak UINKHAS Jember sama sekali tidak menjawab esensi dari somasi yang dilayangkan, anehnya CV Line diminta untuk menarik barang yang telah dikirimkan dan tidak bertanggungjawab jika ada kerusakan,” tukasnya.

Terkait soal mengarah kepada salah satu merk, pihak PPK UINKHAS belum berhasil dikonfirmasi.

Eva/red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta