PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Perlu Anda Tahu, Inilah Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

NUSANTARA, JP. Com – Terdapat beberapa biaya yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus balik nama tanah.

Antara lain, biaya penerbitan AJB, biaya BPHTB, biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah, dan biaya balik nama itu sendiri.

Sebelum memulai proses balik nama, ada baiknya pemohon memahami cara menghitung total biaya untuk proses balik nama.

Adapun tujuannya agar pemohon dapat mengetahui perkiraaan total biaya dan mempersiapkannya dengan baik.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (3/8/2023), berikut adalah rincian tiap biaya dan simulasi perhitungannya:

1. Biaya Penerbitan AJB
Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, AJB dapat dijadikan acuan baik bagi pembeli maupun penjual apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Tiap kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) menetapkan biaya yang berbeda-beda, umumnya sekitar 0,5-1% dari total transaksi.

Semakin besar nilai transaksi, maka semakin besar biaya penerbitan AJB.

2. Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besaran BPHTB yaitu sekitar 5% dari Dasar Pengenalan Pajak (NPOP-NPOPTKP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah
Sebaiknya lakukan pengecekan keaslian sertifiat tanah sebelum membelinya.

Adapun tujuan pengecekan sertifikat tanah ini adalah untuk memastikan bahwa status tanah sah dan bebas sengketa.

Untuk biaya pengecekan Sertifikat Tanah sendiri sebesar Rp, 50.000.

4. Biaya Balik Nama
Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya balik nama dari Kementerian ATR/BPN, yakni:

(nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) : 1.000 + biaya pendaftaran

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.

Simulasi Perhitungan
Untuk menghitung biaya balik nama sertifikat rumah, pemohon perlu menambahkan semua jenis biaya di atas.

Pada komponen biaya ini, ada beberapa biaya yang besarannya sudah pasti, ada juga yang bisa berubah.

Salah satu biaya yang pasti yaitu biaya pengecekan keabsahan tanah sebesar Rp 50.000.

Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungannya.

Sebagai contoh, Anda membeli rumah di Bandung seluas 200 m² dengan harga per meter Rp 4.500.000, sehingga nilai transaksi atas jual beli tanah adalah Rp900 juta.

1. Biaya AJB
Misal, kesepakatan dengan kantor PPAT adalah 1% dari nilai transaksi.

Berarti untuk penerbitan AJB yaitu 1% x 900.000.000 = Rp 9.000.000.

2. Biaya BPHTB
Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengalikan tarif dengan NJOP atau NPOP.

Tentunya NJOP dan NPOP tersebut harus sudah dikurangi oleh NJOPTKP atau Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Dari kasus di atas, harga transaksi (NPOP) adalah Rp900 juta, nominal ini lebih besar dariapada NJOP-nya yang senilai Rp800 juta.

Adapun pemerintah Kota Bandung menetapkan NPOPTKP sebesar Rp80 juta.

Karena NPOP lebih besar dari NJOP, maka yang digunakan dalam perhitungan adalah NPOP.

Adapun rumus perhitungannya adalah BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

Dengan demikian, perhitungan BPHTB-nya adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5% x (Rp900 juta – Rp 80 juta)
BPHTB = 5% x (Rp820) = Rp 41 juta

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN sebesar Rp 50.000.

4. Biaya Balik Nama
Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000).

Maka perhitungannya:

Biaya Balik Nama = Rp 900.000.000/1.000 + Rp 50.000

Biaya Balik Nama = Rp 900.000 + 50.000 = Rp950.000

Jadi, total biaya balik nama sertifikat rumah yang harus dibayarkan yaitu Rp 9.000.000 + Rp 41.000.000 + Rp 50.000 + Rp 950.000 = Rp 51.000.000.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta