PROBOLINGGO JP – Sebuah proses perdamaian penuh haru terjadi di Kantor Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (26/2). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi restorative justice bagi tersangka pencurian ponsel berinisial L, warga Desa Plampang, yang akhirnya dimaafkan oleh para korban.
Program Compok Rokon (Rumah Rukun Restorative Justice) menjadi mekanisme yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan ini memungkinkan tersangka untuk terhindar dari jerat hukum jika korban memberikan maaf dan pihak kejaksaan menyetujui.
“Hari ini kita sudah menghadirkan semua pihak, termasuk tersangka dan korban. Alhamdulillah, perdamaian berjalan lancar. Pihak korban telah memaafkan tersangka, dan tersangka pun bersedia meminta maaf secara langsung,” ujar Novan, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo.
Meski perdamaian telah dicapai, proses hukum masih harus melalui tahap ekspos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejari Kabupaten Probolinggo berharap permohonan restorative justice ini diterima, sehingga tersangka dapat dikembalikan kepada keluarganya.
“Harapan kami, pimpinan di Kejati bisa menerima permohonan restorative justice ini. Jika disetujui, tersangka tidak akan menjalani proses persidangan dan dapat kembali ke masyarakat,” lanjut Novan.
Ini merupakan kasus ketiga yang diajukan Kejari Kabupaten Probolinggo melalui mekanisme restorative justice. Sebelumnya, dua kasus serupa penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor juga berhasil diselesaikan dengan metode ini.
“Dua perkara sebelumnya telah kami rilis, dan tersangka dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Mekanisme ini terbukti efektif dalam menyelesaikan perkara tanpa memperpanjang proses hukum,” tambahnya.
Restorative justice tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkara bisa diselesaikan melalui jalur ini, di antaranya:
✔️ Tindak pidana yang dilakukan merupakan yang pertama, bukan residivis.
✔️ Ancaman hukuman di bawah lima tahun.
✔️ Tingkat ketercelaannya masih dalam batas wajar untuk penyelesaian kekeluargaan.
Namun, dalam pedoman terbaru Jaksa Agung, kasus dengan ancaman di atas lima tahun tetap bisa diajukan jika ada pertimbangan sosial dan korban telah memaafkan pelaku.
Setelah acara selesai, Novan bersama teman-teman jurnalis, Kepala Desa Bulu, Dimas, Kepala Desa Plampang, Sulla, dari Kecamatan Paiton, beramah-tamah dan berbincang santai.( Fik)