BONDOWOSO, Jawara Post -Muh. Andika (40) warga desa Sukosari, Kecamatan Sukosari penjual bahan peledak jenis serbuk mercon ditangkap oleh Polres Bondowoso, Senin (18/5/2020).
Laki-laki itu diamankan oleh polisi di pinggir jalan desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, saat hendak menjual bubuk merconnya.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, bubuk mercon sebanyak 14,1 kilogram itu hendak dijual kepada pemesannya yang akan membuat petasan untuk perayaan Idul Fitri 1441 H.
“Bahan peledak itu dijual dengan harga Rp 150ribu per kilogram,”urainya.
Adapun, bubuk peledak itu menurut pengakuan tersangka didapat dari warga Situbondo yang mengaku bernama D.
Saat ini, kata Kapolres Erick, tersangka ditahan di Mapolres Bondowoso untuk proses penyidikan.
Adapun tersangka, dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1), (3) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
“Tersangka diancam dengan pidana kurungan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Erick.
Dia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka, dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat.
(HUMAS)