PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Penjaringan Perangkat Desa Masuk dalam Penentuan

JATIBANTENG, JP.com — Seluruh panitia penjaringan di 5 desa (Jatibanteng, Patemon, Curahsuri, Kembangsari dan Pategalan) sepakat melanjutkan tes penjaringan perangkat desa.

Itu sesuai dengan perbup yang berlaku dan aturan yang baku diberlakukan di jajaran Pemkab Situbondo. “Semua peserta ikut tes lanjutan, kecuali yang telah di diskualifikasi karena kedapatan nyontek dilipatan bajunya,” kata seorang panitia.

Menurut Kepala Desa (Kades) proses penjaringan kali ini memang ada sedikit hambatan, namun tahapan dan mekanisme telah dilakukan agar kekosongan perangkat segera terisi, serta roda pemerintahan desa berjalan sempurna.

“Tes komputer dan tes wawancara (intervieu) dilaksanakan untuk selanjutnya diseleksi nilai tertinggi diambil dan direkomendasi diajukan kepada camat,” ujar Musawir, S.Pd, diamini 4 Kades lainnya.

Kata Kades, proses penjaringan mulai dari tes tulis, komputer dan wawancara digelar transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. “Setelah mendapatkan yang terbaik maka akan dilantik sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan Pasal 34 (1) Paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), Kepala Desa mengambil sumpah/janji dan melantik Perangkat Desa.
(2) Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh unsur Muspika, BPD, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tokoh Masyarakat dan Undangan lainnya bertempat di Balai Desa.

(3) Bunyi sumpah/janji Perangkat Desa sebagai berikut :

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar 1945 serta melaksana kan segala Peraturan Perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta