PROBOLINGGO, JP. Com – Pelaku penipuan penjualan hewan ternak di Probolinggo diringkus. Saat diringkus ternyata pelaku juga diketahui memiliki sabu.
Plt Kasi Humas Iptu Zainullah mengatakan pelaku berinisial M (40), warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka ini diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan kambing sebanyak 11 ekor yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 juta,” kata Zainullah saat dihubungi media, Senin (14/2/2022).
Korban adalah Nasihul Amin (41), warga Pati Jawa Tengah. Zainullah mengaku awalnya dihubungi oleh pelaku berinisial AN untuk melakukan transaksi jual beli hewan ternak di Tongas.
Korban yang merupakan orang Jawa Tengah sepakat bertemu dengan pelaku di tempat yang dijanjikan.
Di lokasi, pelaku M dan pelaku lain menurunkan seluruh hewan ternak yang berada di mobil korban dan dipindahkan ke mobil pelaku. Kemudian pelaku M berdalih akan melakukan pembayaran di rumah juragannya.
“Karena korban tidak mengenal wilayah, korban mau diajak oleh pelaku ke rumah juragannya. Pelaku menggunakan motor dan korban masih menaiki mobilnya yang sudah kosong. Korban kemudian diarahkan pelaku ke desa di Kecamatan Sumberasih, lalu korban langsung ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil,” kata Zainullah.
Zainullah mengatakan pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto. Selain kena pasal penggelapan, pelaku juga dikenakan pasal atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dan tes urin tersangka positif metamphetamin (sabu).
“Berkat penyelidikan petugas, tersangka berhasil kita amankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Wonomerto, tersangka akan kita kenakan 2 pasal, pasal penggelapan dan pasal narkotika.” Tambah Plt. Kasi Humas.
Sampai saat ini anggota Opsnal Satuan Reskrim masih mengembangkan dan mengejar komplotan pelaku lainnya yang masih kabur.
TimRed