PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Jakarta, 3 Februari 2025
Masyarakat Transparasi Indonesia

Pada tanggal 5 November 2024 Presiden Prabowo Subianto telah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.
Penghapusan piutang macet itu terdiri dari dua hal, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan. Penghapusbukuan merupakan tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah. Penghapustagihan merupakan tindakan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.

Ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih. Penghapusbukuan piutang macet tersebut tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN. Upaya restrukturisasi itu merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM sedangkan upaya penagihan secara optimal merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.

Penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan berupa:

a. kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;

b. kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau

c. kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.

Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi kriteria:

a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;

b. telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan

d. tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah

 

Penghapusan Piutang Negara Macet PP Nomor 47/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Badan layanan umum tersebut misalnya Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi. Menurut Pasal 12 ayat (3), penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.

Piutang kredit program tersebut meliputi Piutang Negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.

Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal dalam hal telah dinyatakan
Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN); atau Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO) oleh menteri/pimpinan lembaga/ pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.

Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yaitu paling lambat Februari 2025.

Aturan yang sama mengatur lebih lanjut penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta mekanisme pelaporannya. Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yaitu paling lambat bulan Mei 2025.

Sebenarnya data nasabah/wajib bayar/debitur/penanggung utang sudah ada di Kementerian Keuangan dan perbankan Himbara. Namun, hal-hal teknis mengenai cara menghapuskan piutang macet tersebut dapat ditanyakan secara langsung ke instansi tersebut.

Masyarakat yang mempunyai piutang negara dan perbankan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan cara menghubungi Kementerian Keuangan c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan bank yang tergabung dalam Himbara. Hal ini merupakan kabar baik kepada pelaku UMKM untuk dapat menghapuskan piutangnya dan dapat kembali mengakses perbankan atau lembaga keuangan non-Bank BUMN sehingga roda perekonomian kembali berputar.

Penulis : Wadir LSM Jawara



Menyingkap Tabir Menguak Fakta


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *