BONDOWOSO, JP. Com – Walaupun acap kali dipermasalahkan oleh masyarakat, namun masih saja ditemukan oknum pelaksana proyek yang diduga menjadi pembangkang serta lalai, lantaran ditengarai abai dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
Maraknya proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, kembali gentayangan di kota tape Bondowoso. Hal seperti ini, salah satunya disinyalir terjadi dalam pengerjaan rekonstruksi jalan proyek CV Cahaya Lestari di lokasi jalan Poros Desa Botolinggo – Desa Gayam Kidul, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso yang diduga siluman lantaran melaksanakan kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan.
Hal itu terungkap pada Rabu, (7/12/2022), ketika wartawan media ini datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.
“Saya nggak tahu Mas, proyek itu berapa nilai anggarannya. Karena yang saya tahu, papan proyek nya tidak dipasang di lokasi itu. Padahal saya juga ingin tahu info pengerjaan proyek ini secara transparan. Masyarakat juga berhak ingin tahu, Mas,” ucap warga yang tidak mau dipublikasikan namanya.
Terpisah, Sofyan yang berterus-terang bekerja sebagai operator saat dikonfirmasi di lokasi proyek menjelaskan, jika proyek tersebut baru dimulai satu hari ini. “Baru satu hari ini dikerjakan, panjangnya 180 meter,” kata Sofyan pada wartawan. Rabu, (7/12/2022).
Sedangkan seseorang yang mengaku bernama Yayan (sopir), merekomendasikan agar awak media menghubungi Dayat selaku pihak CV Cahaya Lestari. Namun saat dikonfirmasi via telpon, Dayat mengelak seraya mengungkapkan bahwa papan informasi proyek yang dimaksud telah dipasang.
“Sudah terpasang kemarin, tapi nggak tau. Kan itu diwajibkan sebelum pekerjaan sudah ada. Saya ada foto nya. Nanti dah sampean ke rumah, saya tunjukkan. Foto nya ada di laptop,” pungkir Dayat.
Tak berselang lama, warga sekitar yang berada di dekat lokasi proyek menyela pembicaraan sekaligus menunjukkan papan plang informasi kepada awak media.
Tak menyangka, ternyata papan nama proyek yang selama ini dicari (milik CV Cahaya Lestari) dijumpai tidak dipasang sebagaimana mestinya dengan benar.
Bahkan papan nama proyek tersebut dibiarkan teronggok di atas tanah, di depan rumah warga dengan kondisi terbujur di pojok tanpa terpancang di tiang kayu sebagai penyangganya.
“Mas, di rumah itu ada papan CV pelaksana. Lama, sudah beberapa hari, sama kayu-kayu nya ini,” jelas warga sekitar, sembari menunjuk ke arah papan proyek yang dicampakkan dipojok rumah.
Dengan demikian, oknum yang bernama Dayat diduga telah berdusta, bahkan ditengarai kurang kontrol terhadap pekerjaan proyek nya lantaran melaksanakan proyek tanpa memastikan terlebih dahulu papan informasi terpasang sebelum pengerjaan siang itu.
Selain itu, CV Cahaya Lestari juga diduga melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Nampak berlangsung aktivitas pekerja proyek yang sedang menangani proses tambal sulam jalan. Juga terpantau wales dan mobil pengangkut (pickup kuning) yang perlahan menurunkan muatan bahan material.
Tidak sampai disitu, awak media kemudian meninggalkan lokasi proyek dan berlanjut mengkonfirmasi Rendi selaku Kades Gayam. Meskipun menunggu hampir ½ jam, namun yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi lantaran tidak di rumah.
Dirasakan tak ada kepastian, awak media berlanjut kembali datang ke lokasi proyek. Betapa kaget, papan nama proyek yang sebelumnya disisihkan di pojok rumah warga, kini berpindah dan diletakkan terpasang di tempat proyek.
Warga berharap, agar pihak pemerintah daerah atau dinas terkait dapat terjun ke lapangan guna melakukan pengontrolan terhadap setiap proyek, terutama proyek yang sedang dikerjakan CV Cahaya Lestari.
Tidak hanya itu, harapan warga pada setiap pelaksanaan proyek supaya mentaati peraturan yang menjadi kewajibannya.
“Dalam melaksanakan pekerjaan, CV Cahaya Lestari jangan seperti proyek siluman saja. Papan plang nama proyek yang menjadi kewajiban CV Cahaya Lestari, agar dipastikan terpasang dulu sejak awal, supaya keterbukaan informasi publik masih berlaku di Bondowoso,” pungkas warga.
Sampai berita ini ditayangkan, H Munandar yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Bondowoso, belum dapat memberikan keterangan dan tanggapan nya, meski wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelumnya.
Ch/Redaksi