BANYUWANGI, Jawara Post-–Imam Saroji, 51, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Rogojampi, diamankan oleh anggota Polsek Songgon saat mengamen di sekitar pasar di Desa/Kecamatan Songgon, Kamis (7/6/2018) kemarin. Ia diamankan karena dianggap meresahkan masyarakat.
Kapolsek Songgon AKP Bakin mengatakan pengamen itu diamankan karena ada warga yang lapor ke polsek. Pengamen itu, oleh warga dianggap meresahkan. “Pengamen terjaring razia pekat (pengakit masyarakat),” katanya.
Menurut kapolsek, pengamen itu saat diamankan sedang mengamen atau meminta-minta di tempat umum. Dengan penampilan sangar, pengamen itu berkeliling dengan membawa sebuah gitar kecil. “Hanya satu gitar kecil yang dipegang,” ujarnya.
Untuk keperluan pemeriksaan, pengamen itu selanjutnya dibawa ke polsek. Dalam pengakuannya, dia baru sekali ini mengamen di Kecamatan Songgon. “Di gitar kita temukan sejumlah uang,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, untuk proses tindak lanjut pengamen itu dikenakan pasal 504 ayat 1 KUHP tentang larangan untuk mengemis atau menggelandang. “Hanya proses tipiring untuk efek jera bagi mereka,” tegasnya.
@timred