KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi covid-19 untuk tahap II bagi 88.278 pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Bantuan operasional tahap II mencapai total Rp1,089 triliun itu ditujukan untuk 5.455 pesantren kategori kecil (masing-masing Rp25juta), 1.720 pesantren kategori sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren kategori besar (Rp50juta).
Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi, daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.
“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan covid dan tolak segala bentuk pemotongan,” kata Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi kepada Media melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Seperti diberitakan isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I.
Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Zainut menyatakan bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, dapat segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.
Selain itu, bantuan untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.
Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19.
Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas: 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.
Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan.
BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.
“Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp. 930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp. 1.089. 560. 000. 000. Jadi totalnya Rp. 2.020.395.000.000. Sisanya akan cair pada tahap ketiga,” tandasnya.
Adapun, daftar penerima bantuan pesantren dapat diakses melalui tautan berikut:
1. BOP Pesantren : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-pesantren/
2. BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur’an : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-lpq/3.
3. BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-mdt/4.
4. Bantuan Pembelajaran Daring : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-daring/. (H-2)
Dok JAWARA POST