INDONESIA, JP. Com – Kabar baik! Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 telah dibuka kembali.
Pendaftaran dibuka mulai Minggu (17/7/2022) pukul 12.00 WIB.
Kabar gembira ini ini diumumkan oleh manajemen Prakerja melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
“Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran gelombang 37 udah dibuka Sob! Langsung masuk ke akun kartu pra kerja kamu dan klik ketik “Gabung gelombang”! Share info ini ke teman-teman yang belum mendaftar kartu Prakerja yuk supaya bisa #SiapDariSekarang juga!,” tulis akun Prakerja.
Adapun William Sudhana, Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) membenarkan kabar tersebut.
Namun, William mengatakan bahwa kuota gelombang kali ini masih sangat dinamis.
Sehingga ia tidak bisa menyampaikan kepastian terkait kuota gelombang kali ini.
Lantas, bagaimana caranya agar dapat menjadi peserta program Kartu Prakerja Gelombang 37?
Pertama-tama, anda harus mendaftar menjadi peserta program Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37
Ikutilah langkah-langkah berikut:
1. Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Verifikasi KTP dan KK dan Mengisi data diri
3. Verifikasi foto KTP
4. Ambil foto dan pindai wajah
5. Verifikasi nomor handphone6. Mengisi Pernyataan Pendaftaran
7. Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
8. Klik gabung
9. Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 37
Sebagai informasi, orang yang bisa diterima dalam program semi bantuan sosial ini harus memenuhi syarat lolos menjadi peserta Kartu Prakerja.
Lantas, apa sajakah syaratnya?
Syarat Daftar Kartu Prakerja gelombang 37
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 37:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang di rumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
8. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
(Stv/Hsb