BATAM, JP. Com – Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan dua (2) orang penanda barang curian. Ketiga pelaku bernama inisial AR (16), P (19) dan WA (14). Pencurian terjadi di sejumlah titik di Kota Batam.
Kasus Curanmor itu berawal pada Sabtu (25/9/2021) lalu. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran K2 Hotel Seruni, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam.
Selanjutnya korban langsung bekerja melaksanakan jaga sebagai keamanan atau security. Saat korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada lagi.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuampar pada Rabu (29/9/2021) mendapatkan informasi bahwasanya keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri dari rekaman kamera pengawas CCTv atau (Closed Circuit Television) kejadian di parkiran K2 Hotel Seruni.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung mendatangi pelaku yang saat itu berada di kawasan Bengkong untuk dilakukan penangkapan.
“Dari kasus tersebut, pelaku utamanya ada 3 orang, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, temannya yang berinisial P dan S. Nah selain beraksi di K2 Hotel Seruni, juga ada tempat kejadian perkara (TKP-nya) di Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Batam Kota,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Salahuddin, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Prawiro Hadi Wijaya saat gelar konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, Rabu (6/10/2021).
Lanjut AKP Salahuddin, tim Opsnal Reskrim Polsek Batuampar langsung melakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan di lapangan, didapatkan barang bukti lima (5) unit sepeda motor. Di antaranya tiga (3) unit sepeda motor merek Yamaha Mio (sudah dijual kepada 2 orang penadah berinisial P dan WA). Sedangkan dua (2) unit lagi di sembunyikan di Rumah Toko (Ruko) belakang Mitra Mall Batuaji.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya