PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Pemkab Jember VS Perhutani, Begini Penjelasannya

JEMBER, JP. Com – Ketegangan terjadi dalam wilayah tujuan wisata Tanjung Pasir Putih Malikan (Papuma). Konsep Pemerintah Kabupaten Jember meniadakan biaya atau tarif tiket masuk belum sepenuhnya disambut dengan tangan terbuka oleh Perhutani.

Bahkan, sikap Perhutani dinilai menyandera upaya menghapus tiket masuk yang bertujuan untuk membuka akses sebebas-bebasnya bagi publik.

Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengancam akan melancarkan aksi balasan apabila Perhutani tetap bersikap demikian. Pembalasan dalam bentuk tindakan ekstrim.

Bupati Jember Hendy Siswanto merilis uji coba penghapusan tarif tiket masuk wisata. (nusadaily.com/ Diskominfo Jember)

“Sekalian kita pasang portal permanen untuk tutup jalan masuk ke Papuma. Kerena, jalan maupun jembatan, dan pos Papuma itu berdiri di aset Pemkab Jember,” tegasnya, Jumat, 29 April 2022.

Menurut Mirfano, Bupati Jember Hendy Siswanto berupaya mengajak Perhutani bersama-sama membuat akses wisata semakin terbuka. Mengingat, Papuma adalah kawasan pantai yang menjadi sarana publik harus secara bebas dinikmati oleh siapapun.

Pemkab Jember sendiri telah memulai langkah tersebut dengan menghapus pemberlakuan tarif tiket masuk untuk Pantai Payangan, dan Pantai Watu Ulo. Selain itu, ketentuan yang sama juga berlaku bagi wisata alam Rembangan, serta pemandian Patemon.

Tapi, lanjut Mirfano, khusus Papuma terhambat oleh sikap Perhutani. Perusahaan pelat merah yang sejatinya mengelola hutan itu bersikukuh mempertahankan pola lama, yakni wisatawan yang ke Papuma harus membayar. Padahal, tarif tiket masuk dikeluhkan masyarakat karena harganya mencapai Rp20 ribu per orang.

“Bupati Jember sudah teken MoU, tapi Sub Divisi Regional II Perhutani Jawa Timur beralasan tidak bisa memutuskan menghapus tiket masuk Papuma. Setelah Bupati kirim surat ke Dirut Perhutani dibalas, hanya bersedia menggratiskan Papuma selama 7 hari saja,” ungkap Mirfano.

Sementara waktu, Papuma terbuka bebas dalam tentang antara tanggal 4-11 Mei 2022. Perhutani berdalih penghapusan tiket hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri BUMN, karena mempengaruhi pendapatan perusahaan. Hal ini tertuang dalam surat Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro ke Bupati Jember tanggal 28 April 2022.

Mirfano memaparkan, gagasan Bupati Hendy tentang peniadaan tiket masuk untuk membuat nuansa baru, bahwa destinasi wisata bukan lagi wahana terasing yang sengaja ‘dikurung’. Tempat wisata supaya menjadi ruang publik yang sebenar-benarnya.

Soal kekhawatiran pendapatan bakal menurun karena tiket dihapus, lanjut Mirfano, tidak pernah terbukti secara empiris. Tiket masuk wisata justru menghambat wisatawan untuk datang, bahkan telah lama dikeluhkan.

Sebagai buktinya, tren selalu menurun jumlah kunjungan maupun setoran ke PAD oleh Papuma selama 7 tahun terakhir. Yakni, Rp443 juta (2016), Rp399 juta (2017), Rp380 juta (2018), Rp273 juta (2019), Rp107 juta (2020), Rp163 juta (2021), dan Rp11 juta jelang pertengahan tahun 2022.

Maka dari itu, guna membuktikan premis dari pendekatan baru menghapus tarif masuk digelarlah uji coba. Pemkab Jember mengajak Perhutani turut serta menerapkan peniadaan tiket masuk wisata selama dua pekan masa libur Lebaran 1443 Hijriah kedepan.

“Sejak tanggal 4 Mei, tiket masuk tidak ada lagi alias gratis untuk wisata Rembangan, Patemon, dan Watu Ulo selama 14 hari. Sedangkan, Papuma hanya 7 hari. Apabila setelah digratiskan ternyata kunjungan wisatawan bertambah antusias, dan memicu kenaikan PAD, maka kebijakan ini akan dilanjutkan,” urai Mirfano.

Tapi, lanjut Mirfano, khusus Papuma terhambat oleh sikap Perhutani. Perusahaan pelat merah yang sejatinya mengelola hutan itu bersikukuh mempertahankan pola lama, yakni wisatawan yang ke Papuma harus membayar. Padahal, tarif tiket masuk dikeluhkan masyarakat karena harganya mencapai Rp20 ribu per orang.

“Bupati Jember sudah teken MoU, tapi Sub Divisi Regional II Perhutani Jawa Timur beralasan tidak bisa memutuskan menghapus tiket masuk Papuma. Setelah Bupati kirim surat ke Dirut Perhutani dibalas, hanya bersedia menggratiskan Papuma selama 7 hari saja,” ungkap Mirfano.

Sementara waktu, Papuma terbuka bebas dalam tentang antara tanggal 4-11 Mei 2022. Perhutani berdalih penghapusan tiket hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri BUMN, karena mempengaruhi pendapatan perusahaan. Hal ini tertuang dalam surat Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro ke Bupati Jember tanggal 28 April 2022.

Mirfano memaparkan, gagasan Bupati Hendy tentang peniadaan tiket masuk untuk membuat nuansa baru, bahwa destinasi wisata bukan lagi wahana terasing yang sengaja ‘dikurung’. Tempat wisata supaya menjadi ruang publik yang sebenar-benarnya.

Soal kekhawatiran pendapatan bakal menurun karena tiket dihapus, lanjut Mirfano, tidak pernah terbukti secara empiris. Tiket masuk wisata justru menghambat wisatawan untuk datang, bahkan telah lama dikeluhkan.

Sebagai buktinya, tren selalu menurun jumlah kunjungan maupun setoran ke PAD oleh Papuma selama 7 tahun terakhir. Yakni, Rp443 juta (2016), Rp399 juta (2017), Rp380 juta (2018), Rp273 juta (2019), Rp107 juta (2020), Rp163 juta (2021), dan Rp11 juta jelang pertengahan tahun 2022.

Maka dari itu, guna membuktikan premis dari pendekatan baru menghapus tarif masuk digelarlah uji coba. Pemkab Jember mengajak Perhutani turut serta menerapkan peniadaan tiket masuk wisata selama dua pekan masa libur Lebaran 1443 Hijriah kedepan.

“Sejak tanggal 4 Mei, tiket masuk tidak ada lagi alias gratis untuk wisata Rembangan, Patemon, dan Watu Ulo selama 14 hari. Sedangkan, Papuma hanya 7 hari. Apabila setelah digratiskan ternyata kunjungan wisatawan bertambah antusias, dan memicu kenaikan PAD, maka kebijakan ini akan dilanjutkan,” urai Mirfano.

Tapi, lanjut Mirfano, khusus Papuma terhambat oleh sikap Perhutani. Perusahaan pelat merah yang sejatinya mengelola hutan itu bersikukuh mempertahankan pola lama, yakni wisatawan yang ke Papuma harus membayar. Padahal, tarif tiket masuk dikeluhkan masyarakat karena harganya mencapai Rp20 ribu per orang.

“Bupati Jember sudah teken MoU, tapi Sub Divisi Regional II Perhutani Jawa Timur beralasan tidak bisa memutuskan menghapus tiket masuk Papuma. Setelah Bupati kirim surat ke Dirut Perhutani dibalas, hanya bersedia menggratiskan Papuma selama 7 hari saja,” ungkap Mirfano.

Sementara waktu, Papuma terbuka bebas dalam tentang antara tanggal 4-11 Mei 2022. Perhutani berdalih penghapusan tiket hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri BUMN, karena mempengaruhi pendapatan perusahaan. Hal ini tertuang dalam surat Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro ke Bupati Jember tanggal 28 April 2022.

Mirfano memaparkan, gagasan Bupati Hendy tentang peniadaan tiket masuk untuk membuat nuansa baru, bahwa destinasi wisata bukan lagi wahana terasing yang sengaja ‘dikurung’. Tempat wisata supaya menjadi ruang publik yang sebenar-benarnya.

Soal kekhawatiran pendapatan bakal menurun karena tiket dihapus, lanjut Mirfano, tidak pernah terbukti secara empiris. Tiket masuk wisata justru menghambat wisatawan untuk datang, bahkan telah lama dikeluhkan.

Sebagai buktinya, tren selalu menurun jumlah kunjungan maupun setoran ke PAD oleh Papuma selama 7 tahun terakhir. Yakni, Rp443 juta (2016), Rp399 juta (2017), Rp380 juta (2018), Rp273 juta (2019), Rp107 juta (2020), Rp163 juta (2021), dan Rp11 juta jelang pertengahan tahun 2022.

Maka dari itu, guna membuktikan premis dari pendekatan baru menghapus tarif masuk digelarlah uji coba. Pemkab Jember mengajak Perhutani turut serta menerapkan peniadaan tiket masuk wisata selama dua pekan masa libur Lebaran 1443 Hijriah kedepan.

“Sejak tanggal 4 Mei, tiket masuk tidak ada lagi alias gratis untuk wisata Rembangan, Patemon, dan Watu Ulo selama 14 hari. Sedangkan, Papuma hanya 7 hari. Apabila setelah digratiskan ternyata kunjungan wisatawan bertambah antusias, dan memicu kenaikan PAD, maka kebijakan ini akan dilanjutkan,” urai Mirfano.

Tapi, lanjut Mirfano, khusus Papuma terhambat oleh sikap Perhutani. Perusahaan pelat merah yang sejatinya mengelola hutan itu bersikukuh mempertahankan pola lama, yakni wisatawan yang ke Papuma harus membayar. Padahal, tarif tiket masuk dikeluhkan masyarakat karena harganya mencapai Rp20 ribu per orang.

“Bupati Jember sudah teken MoU, tapi Sub Divisi Regional II Perhutani Jawa Timur beralasan tidak bisa memutuskan menghapus tiket masuk Papuma. Setelah Bupati kirim surat ke Dirut Perhutani dibalas, hanya bersedia menggratiskan Papuma selama 7 hari saja,” ungkap Mirfano.

Sementara waktu, Papuma terbuka bebas dalam tentang antara tanggal 4-11 Mei 2022. Perhutani berdalih penghapusan tiket hanya dapat dilakukan atas persetujuan Menteri BUMN, karena mempengaruhi pendapatan perusahaan. Hal ini tertuang dalam surat Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro ke Bupati Jember tanggal 28 April 2022.

Mirfano memaparkan, gagasan Bupati Hendy tentang peniadaan tiket masuk untuk membuat nuansa baru, bahwa destinasi wisata bukan lagi wahana terasing yang sengaja ‘dikurung’. Tempat wisata supaya menjadi ruang publik yang sebenar-benarnya.

Soal kekhawatiran pendapatan bakal menurun karena tiket dihapus, lanjut Mirfano, tidak pernah terbukti secara empiris. Tiket masuk wisata justru menghambat wisatawan untuk datang, bahkan telah lama dikeluhkan. Sebagai buktinya, tren selalu menurun jumlah kunjungan maupun setoran ke PAD oleh Papuma selama 7 tahun terakhir. Yakni, Rp443 juta (2016), Rp399 juta (2017), Rp380 juta (2018), Rp273 juta (2019), Rp107 juta (2020), Rp163 juta (2021), dan Rp11 juta jelang pertengahan tahun 2022.

Maka dari itu, guna membuktikan premis dari pendekatan baru menghapus tarif masuk digelarlah uji coba. Pemkab Jember mengajak Perhutani turut serta menerapkan peniadaan tiket masuk wisata selama dua pekan masa libur Lebaran 1443 Hijriah kedepan.

“Sejak tanggal 4 Mei, tiket masuk tidak ada lagi alias gratis untuk wisata Rembangan, Patemon, dan Watu Ulo selama 14 hari. Sedangkan, Papuma hanya 7 hari. Apabila setelah digratiskan ternyata kunjungan wisatawan bertambah antusias, dan memicu kenaikan PAD, maka kebijakan ini akan dilanjutkan,” urai Mirfano.

Ia menjelaskan, andil PAD sektor wisata berasal dari penarikan biaya parkir, pajak hiburan, pajak rumah makan, dan juga pajak hotel. Kebijakan menghapus tarif tiket masuk supaya mendongkrak tingkat kunjungan wisatawan yang berefek jamak ke pertumbuhan sumber pendapatan tersebut.

Disadur dari media Nusadayli, David Handoko Seto, Sekretaris Komisi B DPRD Jember yang membidangi masalah ekonomi menekankan Perhutani perlu menyadari semangat Jember dalam membenahi sektor pariwisata. Perhutani sebaiknya tidak selalu terkungkung dalam cara pandang aspek pendapatan.

“Melainkan Perhutani paham posisi berada dimana dan mesti bermanfaat bagi Jember. Pendapatan bukan hanya dari tiket, tapi bisa lewat sarana lain. Karena semakin banyak yang datang berkunjung, peluang memperoleh pendapatan kian terbuka lebar,” sebut David.

Hanya, dia mewanti-wanti perihal sarana prasarana yang menyangkut sisi keamanan serta kenyamanan bagi wisatawan. Disamping itu, kepada Pemkab Jember dan Perhutani harus benar-benar menjalankan regulasi yang berkaitan pengelolaan kawasan sekaligus transparansi dan akuntabilitas penatausahaan pendapatan.

“Mereka apakah bisa jujur tidak dalam memungut, mencatat, dan menyetor pajaknya,” tutur legislator Partai NasDem itu.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta