JAWA TIMUR, JP. Com – Pemerintah Kabupaten Jember menggratiskan pelayanan kesehatan kelas III di tiga rumah sakit daerah dan 51 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Tiga rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soebandi, Rumah Sakit Kalisat, dan Rumah Sakit Balung.
“Hari ini Pemkab Jember berkat kerja sama dengan para pemangku kepentingan meresmikan J-Pasti Keren. Ini program lewat Dinas Kesehatan, yang memberikan pelayanan perawatan kesehatan gratis untuk masyarakat Jember,” kata Bupati Jember, Hendy Siswanto, Rabu (1/6/2022).
“Jadi mulai sekarang kalau Anda ingin memeriksakan atau kebetulan diberi ujian sakit oleh Allah SWT, Anda bisa ke puskesmas atau ke tiga rumah sakit. Tidak usah bayar. Gratis untuk pelayanan kelas III mulai tahun ini,” kata Hendy.
Menurut Hendy, Pemkab Jember memberikan hak kepada masyarakat. “Rumah sakit itu milik Anda semua. Rumah Sakit dr. Soebandi, Kalisat, Balung, adalah rumah sakit orang Jember. Lima puluh satu puskesmas adalah puskemas orang Jember. Juragannya adalah Anda. Artinya apa? Kalau Anda sakit, sudah sepantasnya tidak perlu membayar,” katanya.
Hendy mengingatkan, makhluk hidup akan sakit dan meninggal dunia. “Tinggal gantian. Sekarang alhamdulillah sehat. Besok bisa saja sakit. Habis sakit, game over. Meninggal. Artinya, kalau rumah sakit daerah milik rakyat, Pemkab Jember hadir untuk memberikan hak kepada Anda,” katanya.
Dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026, disebutkan akses masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten Jember masih perlu ditingkatkan. Maraknya keluhan tentang kemampuan masyarakat membayar biaya pelayanan kesehatan terungkap dalam hasil jajak aspirasi.
Persoalan demikian menyebabkan rendahnya tingkat aksesibilitas masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan yang berkualitas terutama bagi kelompok penduduk miskin. Pada lapis masyarakat miskin didapati pula masih tingginya angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular.
Rasio unit pelayanan pada 2020 mengalami dibandingkan pada 2016. Tercatat rasio puskesmas pembantu (pustu) per satuan penduduk (6,11) dan rasio rumah sakit per satu penduduk (0,51). Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin (penerima program bantuan iuran) pada 2020 sebesar 44.90 persen atau lebih rendah daripada 2017 yang mencapai 45.51 persen.
RPJMD menyebutkan strategi penguatan fasilitas pelayanan kesehatan memiliki arah kebijakan peningkatan sistem pelayanan rujukan, pemenuhan kualitas standar pelayanan kesehatan di rumah sakit, dan peningkatan layanan kegawatdaruratan, peningkatan kualitas sumber daya kesehatan, dan pengembangan layanan home care.
RED/INFO