PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Pemilik Lahan Sekolah Dasar, Akan Tempuh Jalur Hukum

SITUBONDOJawara Post —Irfan Chaniago, salah seorang pemilik hak atas waris pada sebidang tanah yang terletak di desa Kayumas dengan NIB 12.28.11.01.00020 atas dasar Keputusan Kakanwil BPN Jatim untuk penerbitan Sertifikat pada tanggal 24 03 2006 dengan nomer SK 37-530.2-35-2006; dengan penunjuk Tanah Negara Bekas Hak Yasan No. 656/42 harus gigit jari.

Kantor Dispendik Situbondo

Pasalnya sebidang tanah Hak Milik tersebut hari ini telah ditempati oleh SDN 4 Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo yang diterbitkan atas sarana pendidikan tersebut sebuah Surat Hak Pakai No. 00003.

Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tersebut setelah dilakukan uji formal dokumen dan validasi bidang tanah sebagaimana dimaksud, oleh Direktur Investigasi Masyarakat Transparansi Indonesia Ery Pelupessy SH MH didapatkan beberapa bukti kejanggalan pada dokumen pertanahan.

Ery Pelupessy yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur LSM Jawara Kabupaten Situbondo segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran instansi dengan tingkat koordinasi propinsi serta pusat untuk mendapatkan bukti bukti pendukung bagi terwujudnya keadilan untuk Irfan Chaniago sebagai salah satu pewaris bidang tanah tersebut.

Infotmasinya, sebidang tanah yang diatasnya berdiri gedung pendidikan dasar formal, berulang kali jadi objek sengketa. Namun, upaya kejelasan hukum pihak yang mengaku pemilik lahan itu, selalu kandas. Padahal, sejatinya tak ada transaksi pelepasan hak atau hibah atas penggunaan lahan tersebut.

Tim



Menyingkap Tabir Menguak Fakta