PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Pemdes Gresik Gelisah atas Ulah Gerombolan Berlabel LSM

GRESIK, JP. Com –Maraknya ‘gerombolan’ yang mengaku sebagai wartawan dan LSM yang diduga kerap memeras kepala desa di wilayah Gresik menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari). Gerombolan ini sengaja membuat nama dan logo LSM dan medianya dimiripkan dengan lambang lembaga penegak hukum negara.

Hasil pantauan dan penuturan sejumlah kepala desa, mereka mencari-cari masalah dengan melakukan pengecekan fisik pembangunan yang sudah selesai dikerjakan maupun masih dalam masa pengerjaan oleh pemerintahan desa.

Selanjutnya membangun narasi melalui surat yang ditujukan kepada pemerintah desa (pemdes) dengan bahasa hukum meminta agar pemdes memberikan data anggaran proyek dan anggaran desa lainya yang seolah-olah ada temuan kasus pidana terkait pembangunan yang berpotensi merugikan negara.

Jika dalam waktu tertentu tidak memberikan data maka akan diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH).

“Mereka membawa alat ukur (meteran) dan bahkan membawa cethok untuk meyakinkan perangkat desa bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemdes tidak sesuai bestek sehingga menjadi kasus tindak pidana. Agar tidak berlanjut ke APH mereka meminta uang puluhan juta. Jika tidak mereka mengancam kades untuk dilaporkan ke kejaksaan. Dengan modus tersebut ternyata tidak sedikit kades di Gresik yang jadi korban mereka,” kata para kepala desa di Wilayah Kecamatan Menganti saat berdialog dengan anggota Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Mereka (Kades), lantaran seringnya disatroni kawanan yang mengaku berprofesi sebagai LSM dan bahkan mengaku sebagai wartawan menyebabkan terganggunya jalanya progres pembangunan desa yang sudah menjadi progres kerja Pemdes.

“Kita risih mas menghadapi mereka. Kalau minta uang buat ngopi buat makan monggo. Tapi kalau sudah minta uang jutaan bahkan puluhan juta kita uang darimana. Dan seolah olah kita sedang ada kasus. Takut, tidak ! Wong kita tidak korupsi. Hanya saja menghindari kontak fisik saja. Kalau diterus teruskan bisa lain. Sebelum jadi kades saya biasa berantem,” ujar salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Menganti saat audensi dengan KWG di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi maraknya dugaan pemerasan kades yang dilakukan sejumlah orang yang mengatasnamakan LSM dan wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik (Kajari) Nana Riana meminta agar para kepala desa melaporkan ancaman-ancaman dalam bentuk suara maupun surat.

“Ancaman banyak bentuknya. Bukan hanya visual suara. Tetapi tulisan melalui medsospun juga bisa digunakan untuk mengancam. Maka segera laporkan ke APH secara tertulis dengan bukti-bukti yang ada. Biar dipelajari oleh APH dan pasti akan ditindaklanjuti jika memenuhi unsur pidana,” jelas Nana Riana saat audensi dengan Komunitas Wartawan Gresik (KWG) di Kator Kejari Gresik, Jumat (19/5/23).

Saat menerima audensi dan dialog dengan KWG, terkait surat yang kerap dilayangkan para LSM dengan nada ancaman tersebut Nana mengaku heran, dan nampak raut wajahnya tersenyum sambil menggelengkan kepalanya. Sebab APH saja menurutnya tidak bisa sembarangan meminta data kepihak-pihak tertentu tanpa ada landasan hukum yang jelas.

“Kami (kejaksaan) saja tidak bisa meminta data anggaran diluar prosedur hukum. Dengan surat itu mereka seolah lebih memiliki kewenangan daripada APH (aparat penegak hukum). Kami meminta kepada kepala desa yang disatroni mereka (Gerombolan berkedok LSM dan wartawan) dengan mengancam untuk segera melaporkan ke APH. Kalau kami secara kewenangan bisa menindak maka akan kita tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Ketua KWG Miftahul Arif mengatakan, maraknya gerombolan ini menyebabkan marwah profesi wartawan rusak. Ia menyambuat baik pernyataan Kajari Gresik untuk sama-sama memberantas gerombolan yang mengganggu kinerja aparat pemdes.

Selain itu wartawan CNN Indonesia ini juga memberikan penjelasan tata cara dan prosedur kerja wartawan hasil liputan berkaitan dengan produk berita sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja terukur dan diatur oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang, dan sebagai pilar ke 4 demokrasi. Tugasnya salah satunya mencerdaskan, bukan menakut nakuti dan menteror apalagi memeras. Itu (teror) tindakan kriminal namanya. UU Pers memberi mandat Dewan Pers yang diakui negara untuk mengatur tata kerja wartawan. Dan di Indonesia Dewan Pers hanya satu. Sedangkan Dewan Pers sudah mengeluarkan aturan uji kompetensi wartawan atau UKW. Ini semua tujuanya untuk menertibkan pelaku pers di lapangan. Kami (KWG) 31 wartawan sudah lulus UKW. Maka kami berharap seluruh pemangku kebijakan bisa membedakan mana yang berkedok wartawan dan wartawan sungguhan,” terang Kaji Mif panggilanya.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta