PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

PEMBAKAR GADIS ROSIDAH TERTANGKAP, INI ALASANNYA….

BANYUWANGIJawara Post – Teka teki pembunuh dan pembakar jasat gadis belia yang diketahui bernama Rosidah warga Kalipuro, Banyuwangi, kini terkuak. Reaksi cepat jajaran Polresta kota Gandrung membuahkan hasil. Ternyata, motif pelaku karena sakit hati lantaran diledekin gendut.

Baca juga 》Geger….Gadis Berhelm Pink Dibakar Ditengah Hutan

Jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi akhirnya membekuk pelaku pembunuhan yang mayatnya hangus terbakar. Tersangka bernama Ali Heri Sanjaya, warga Lingkungan Brak Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka mengaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara sadis, lantaran sakit hati sering diejek korban di depan umum. Jadi pelaku ini teman kerja korban di salah satu rumah makan,” dijalan Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi, kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara, Selasa (28/01/2020).

Baca juga 》Terungkap, Gadis Yang Dibakar Dihutan Bernama Rosidah

Saat bekerja korban sering mengatakan kata-kata gendut, sumo, boboho dan kesulitan ekonomi, tersangka Seminggu sebelum kejadian sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Jumat tanggal 24 Januari 2020, pelaku minta tolong kepada korban untuk diantar pulang. Selanjutnya pelaku membonceng korban dengan mengendarai sepeda beat merah (milik korban),

“Pelaku memukul leher belakang, Saat korban terjatuh pelaku langsung mencekik korban untuk memastikan korbannya mati. Ini terjadi sekitar pukul 18.00 Wib,” kata Kapolresta.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka lantas membeli bensin untuk membakar mayat korban, tersangka langsung meninggalkan TKP dan membawa kabur sepeda motor milik korban, lalu bersembunyi usai melakukan pembunuhan dan pembakaran.

Ini jasat korban yang dibakar pelaku. (JAWARA POST)

Polisi selanjutnya memeriksa 5 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi inilah, akhirnya mengerucut kepada tersangka, dan berhasil ditangkap sekitar pukul 05.00 wib hari selasa (28/01/2020).

Pelaku Kita tangkap pelaku saat berada di jalan, dan pelaku mengakui semua perbuatannya, Polisi akhirnya menghadiahi timah panas dibagian kaki kanan tersangka karena yang bersangkutan mencoba kabur saat hendak digelandang ke Mapolresta.

Tersangka dijerat pasal berlapis 365, 338, dan 340 KUHP. “Tersangka kita jerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkasnya.



Menyingkap Tabir Menguak Fakta