JAYAPURA, Jawara Post —Dewan Badan Peneliti Indenpenden Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengedarkan surat imbauan khusus kepada jajaranya di DPW BPI KPNPA RI Provinsi Papua pada Jumat 27 September 2019 lalu.
Dalam surat imbauan itu ditujukan kepada Hardin selaku Ketua DPW BPI KPNPA RI Provinsi Papua beserta jajaranya lantaran masa berlaku kepengurusan DPW BPI KPNPA RI telah berakhir sejak bulan Juni 2019.
Hal itu terlampir dalam perihal khusus surat keputusan nomor : 056/SK-DPW/VI/2018 yang diterbitkan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, S.Sos., SH.
Selain di imbau kepada yang bersangkutan imbauan tersebut bahkan ditembuskan hingga ke Ketua Dewan Pembina DPN BPI KPNPA RI dan Pengurus DPN BPI KPNPA RI.
“Surat imbauan tersebut diterbitkan guna untuk mencegah segala bentuk aktifitas yang dilakukan mengatasnamakan DPN BPI KPNPA RI hingga ada perpanjangan masa bakti atau pergantian kepengurusan,” kata Tubagus.
Selain itu, kata dia imbauan juga ditujukan untuk melepas ikatan tanggung jawab terhadap yang bersangkutan jika masih tetap melakukan kegiatan seperti sedia kala.
“Jika masih ada kegiatan yang mengatasnamakan BPI KPNPA RI di Provinsi Papua, maka kegiatan itu bukanlah kegiatan resmi BPI KPNPA RI dan bukan menjadi tanggung jawab BPI KPNPA RI,” tandas Tubagus.
Pewarta : RK