JAKARTA, JP. Com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan lagi- lagi kebobolan. Ini terkait dengan tindakan ‘nakal’ yang dilakukan oleh wajib pajak.
Kali ini, wajib pajak yang berinisial HI (39) tahun diketahui melakukan tindakan pemalsuan faktur pajak atau faktur fiktif yang merugikan negara hingga Rp 10,2 miliar. Dia diciduk bersama dengan dua orang rekannya yang melakukan transaksi dengan faktur palsu.
Saat ini wajib pajak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk ditindak lanjuti. Lalu ada dua lagi tersangka yang masih dalam pemeriksaan.
“Terkait peristiwa sekarang ini ada dua lagi yang masih dalam proses sudah dititipkan di polda tersangkanya, dan sekarang proses dengan kejaksaan dalam rangka menyusun penuntutannya. Jadi ada dua lagi (tersangka),” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/11/2021).
Selain kasus ini, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I juga tengah menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus yang sama. Langkah ini dilakukan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di sisi lain, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekaligus juga mengembalikan kerugian negara dengan adanya tindakan pemalsuan tersebut.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan hak negara masuk. Ini adalah salah satu langkah nyata untuk ini. Ini bagian dari pencegahan kami,” pungkasnya.
Tris/redaksi