SOLO, Jawara Post – Aksi nekat dilakukan ES (40), ibu rumah tangga warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Saat membesuk suaminya BS (42) di Rutan Kelas 1 A, Solo, Jumat (7/2), ES membawakan oleh-oleh berupa paket sabu seberat 0,25 gram.
Namun sebelum sampai ke tangan suaminya, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Rutan. BS merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dalam kasus penyalahgunaan narkotika dengan status pengedar.
“Peristiwa bermula saat ES datang sendirian ke Rutan Kelas 1A Solo untuk membesuk suaminya, (BS). Petugas rutan melakukan penggeledahan semua barang bawaan ES,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Solo, Andi Rahmanto.
Andi mengatakan, hari Jumat merupakan jadwal besuk tahanan narkoba. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) rutan sandal pengunjung harus dicopot dan diganti dengan sandal khusus milik rutan.
Namun saat ES diminta melepas sandalnya, ia menunjukkan gelagat aneh. Bahkan, dia sempat menolak melepas sandalnya itu. Petugas pun semakin curiga sampai akhirnya mengambil sandal tersebut dan menemukan benda aneh.
“Setelah kita periksa ditemukan sabu paket hemat dan alat isap yang disembunyikan pada sandal sisi kiri,” katanya.
Menurut dia, pihaknya langsung mengamankan pelaku penyelundupan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu-sabu tersebut akan diberikan pada suaminya, BS.
ES diketahui sudah 3 kali ini berusaha menyelundupkan benda terlarang ke dalam Rutan Kelas 1A Solo dan semuanya gagal.
“Pertama dulu dia berusaha menyelundupkan handphone di dalam makanan roti dan kedua narkoba di dalam sandal pada Desember 2019,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, BS merupakan residivis. Tahun 2014 lalu dia menjadi tahanan kasus kriminal umum. Setelah bebas terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dengan divonis 6 tahun penjara.
“Dia kemudian mengajukan banding di Kejati Jawa Tengah dan sekarang belum inkracht (putusan). Kami serahkan pelaku penyelundupan narkoba ini ke Satnarkoba Polresta Surakarta,” pungkas dia.
Sunaryo/JP