IBU KOTA, Jawara Post—Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat orang terkait tindak pidana narkoba pada Jumat (1/1) dini hari tadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Keempatnya yakni, MM, RS, OA dan NS.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, penangkapan terhadap empat orang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga.
“Penangkapan terhadap kasus narkoba dimana narkoba ini sebenarnya di TKP-nya di Grand Palace depan Polsek Kemayoran sebenarnya sudah kita intip ada beberapa kali di situ menjadi pergerakan bandar narkoba,” kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/1).
“Sehingga Kasat Reskrim memerintahkan untuk langsung di sekitar situ dan Alhamdulillah tadi malam pukul 00.30 Wib kita menemukan orang yang kita cari yang memang kita curigai,” sambungnya.
Heru menjelaskan, para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara memasukkan ke dalam tangki mobil yang sudah disiapkan.
“Mereka pintar sekali, memasukkan ke dalam tangki mobil kalau lihat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar. Masih kita dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana,” jelasnya.
“Dia ada delivery-nya, kemudian ini tangan ke tangan tidak langsung dari Sumatera. Tapi dari tangan ke tangan,” tambahnya.
Heru menyebut, untuk barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut sebanyak 10 kilogram sabu.
“Kalau kita hitung 1 gram bisa untuk digunakan untuk 1,5 juta orang, jadi kalau diprediksi bisa digunakan sekitar1,5 juta orang. Alhamdulillah di tahun baru ini kita bisa menyelamatkan 1,5 juta orang untuk terhindar dari sabu ini,” sebutnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan sudah berapa kali mereka melakukan hal tersebut dan sudah berapa kali menggunakan modus seperti itu.
“(Rencana sebar) Kita masih dalami kalau kemungkinan tetap Jakarta. Belum ini yang kita tanya baru sekali untuk berapa kalinya (modus dipakai) belum dalami, karena baru pemeriksaan juga belum ini,” ujarnya.
“Kalau dia perintahnya hanya untuk ngambil mobil di sini mau dibawa nah dibawa ini masih kita dalami ke mana dibawanya masih didalami,” sambungnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati.
mdk/rhm