Sangat disayangkan kedua oknum pns dan tni tersebut dilaporkan dengan dugaan sebagai penggelapan dan penadah, mereka adalah berinisial IP (31) dan JK (47) itu dilaporkan karena dugaan menjadi dalang penggelapan dan penadah mobil seorang pengacara kondang, Noveldi Putra Pratama.

Noveldi Putra Pratama SH CLA
“Ada dua orang yang akan segera diamankan terkait kasus pencurian dan penggelapan, kasus ini terbongkar setelah korban, Noveldi Putra Pratama SH CLA selaku ketua umum LBH dan LSM RUDAL INDONESIA warga Pav sentra timur, cakung jakarta timur, membuat laporan ke Polda Jambi.
Pasalnya Noveldi merasa ditipu, lantaran setelah mobil yang di pinjamkan tak kunjung kembali. setelah di tanya dan di desak mobil tersebut sudah di gadai dengan nominal 100 juta, Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
“Sebelumnya sudah melakukan mediasi mufakat baik baik, namun pelaku tidak ada niat baik sehingga dengan berat hati saya melaporkan.” ungkap noveldi.
Noveldi menambahkan, tidak menyangka bila pelaku tega melakukan tindakan tersebut, mengingat, menurut noveldi, Ia sudah menganggap pelaku seperti saudara sendiri dan bukan orang lain, namun karena ulah dan perbuatan tersebut tidak di benarkan dengan berat hati Noveldi melaporkan ke polda jambi.
Atas laporan Noveldi. polisi pun bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan akan segera mengamankan dua pelaku di dua lokasi.
Noveldi mengungkapkan kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka IP ini berperan sebagai pelaku penggelapan, sedangkan tersangka JK sebagai penadah, yakni meminjam mobil korban kemudian menggadaikannya.
Lanjut Noveldi mengisahkan, kasus tersebut terjadi berawal dari pelaku meminjam mobil, Namun mobil tersebut bukan digunakan untuk keperluan pribadi, melainkan untuk digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
“Awal nya pelaku meminjam mobil untuk keperluan pribadinya, namun di luar sepengetahuan saya, mobil tersebut digadaikan, akibat perbuatannya tersebut saya mengalami kerugian satu unit mobil Toyota tipe Fortuner Tahun Pembuatan 2015 warna hitam G. 1 lembar STNK.”Jelas ketua umum LBH dan LSM RUDAL INDONESIA.
Diketahui Pelaku IP dilaporkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sedangkan JK dijerat dengan Pasal 480 KUHP 372 jo 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Terakhir noveldi menghimbau, Masyarakat dan pemilik mobil diimbau agar selalu berhati-hati dan gampang percaya dengan orang yang mau meminjam mobil kepada orang walaupun kita sudah mengenalnya.
Timred