PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Oknum Anggota Polda Maluku Ditangkap Di Tarakan

MALUKU, Jawara PostOknum Anggota Polda Maluku kembali bermasalah dalam kasus narkoba. Setelah beberapa anggota polisi yang ditangkap sedang asik mengkonsumsi narkoba di asrama polisi Tantui bersama dua warga sipil.

Kini giliran anggota Polda Maluku bernama Mario Atihuta yang tertangkap lantaran membawa dan menguasai narkoba jenis sabu sabu.

Dari video dan beberapa gambar yang berhasil didapat media ini Kamis (27/2/2020) Mario Atihuta pemegang kartu tanda anggota polisi nomor : KTAP/84/2014/Fit Sabhara, dengan pangkat Brigadir Polisi dengan NRP 85030253.

Dari video dan gambar yang berhasil didapat media ini, Mario Atihuta ditangkap di bandara internasional Juwata di Tarakan Kalimantan Utara.

Sesuai tiket  yang dikantonginya, anggota Polda Maluku tersebut menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT 0675 tujuan bandara Internasional Hasanudin Makasar.

Saat melakukan check in tas yang bersangkutan diperiksa dengan menggunakan X Ray. Dari hasil X Ray tersebut petugas bandara mencurigai adanya benda yang mencurigakan didalam tas yang bersangkutan.

Saat itu petugas bandara lantas memanggil Atihuta, namun Atihuta langsung melarikan diri.

Melihat Atihuta mencoba melarikan diri, petugas bandara bekerja sama dengan petugas keamanan bandara lantas mengejar dan berhasil menangkap Mario Atihuta.

Setelah berhasil ditangkap, tangan Atihuta lantas di lakban dengan menggunakan lakban dan langsung diamankan dikantor pengamanan bandara.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas bandara Juwata Tarakan,Petugas bandara Juwata berhasil menemukan benda berupa kristal yang diduga narkoba jenis sabu sabu itu dikemas dalam dua kantong plastik dan dimasukan didalam bekas bungkus kacang garing.

Diperkirakan kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu sabu yang dibawa Mario Atihuta ini seberat kurang lebih 1 kilogram.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoira yang dikonfirmasi media ini lewat pesan Whatsapp terkait kasus tersebut mengatakan. Mario Atihuta merupakan anggota Dit Sabhara Polres SBT.

“Yang bersangkutan ijin kepada atasannya untuk ke Ambon dengan alasan urusan keluarga. Dan sesuai surat ijin yang dikeluarkan Polres SBT, yang bersangkutan diberi ijin sejak tanggal 24 sampai dengan 29 Februari 2020, ” ujar Kabid Humas Polda Maluku ini.

Namun lanjutnya, yang bersangkutan ditangkap di bandara Juwata Tarakan Kalimantan Utara dengan barang bukti berupa sabu sabu seberat 525,5 gram.

Polda Maluku, kata Kabid Humas, sangat menyayangkan hal ini. Namun yang pasti Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya siapapun dia yang terlibat kasus narkoba.

“Mereka yang terlibat dengan barang bukti 0.00 sekian gram saja kami dipecat, apalagi ini dengan barang bukti yang begitu banyak. Jadi untuk sementara kita tunggu proses di Kalimantan Utara dulu selanjutnya kita akan memproses kode etik yang bersangkutan, ” demikian Ohoira.

TimRedJP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta