JEMBER, JP. Com — Nasib nahas menimpa sebuah keluarga janda almarhum Hartono di Jl. Wijaya Kusuma No. 44 RT. 01 RW. 21 Lingk. Kampoeng Osing Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Jember.
Bagaimana mungkin, rumah yang dihuni dia wanita ini tiba – tiba didatangi orang yang berpura pura hendak betul kan jaringan listrik.
Namun, ketika berada didalam rumah, pria tanggung yang belakangan diketahui warga Dusun Krajan lama RT. 02 RW. 05 Desa Bedadung Kecamatan Pakusari, Jember, merampok orang yang ada didalam.
Dalam aksi kekerasan itu, satu wanita paruh baya meregang nyawa, lantaran diduga kuat mencoba melawan saat pemuda yang bernama David Prasetyo Hadi, beraksi.
Setelah beraksi, pemuda kelahiran tahun 1990 itu mencoba kabur, namun sayang ada dua warga yang mendengar ada keributan didalam rumah mencoba masuk.
“Cerita saksi, saat pelaku hendak keluar dari rumah, ada dua saksi datang. Nah, ketika berpapasan, pelaku mencoba menganiaya mereka, ” kata polisi.
Karuan saja, kedunya terluka. Benaya Sangkakala (35) alamat jl wijaya Kusuma Kelurahan Jemberlor (Luka tusuk dileher), sedang Juan Felix (20) alamat Jl. Mojopahit SS 5 Kecamatan Kaliwates, Jember (Luka sayatan di paha kaki sebelah kiri).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB, siang hari Selasa 18 Januari 2022, tadi Sedang korban perampokan bernama Ibu Sri Budi Asmara Rini (Ibu Hartono), 76 th, Cidera bagian hidung, sementara Ibu Prita Hapsari (48), tewas dengan luka tusuk dibagian leher.
Beruntung, pelaku ynag hendak kabur melarikan diri, berhasil diamankan oleh warga, lalu digelandang oleh polisi.
Sedangkan korban luka luka, semua dilarikan ke RS Jember guna mendapat penganan tim medis.
“Semua korban telah dievakuasi, sementara pelaku langsung kami amankan, ” kata Kapolsek Patrang, AKP Heri Supadmo SH.
Data yang diterima, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah pisau Dapur (alat yang digunakan pelaku untuk membunuh, peralatan listrik milik pelaku di dalam tas ransel warna merah muda.
Serta, uang tunai Rp. 2.800.000, -sepeda Honda Beat warna Hitam nopol P 2278 SU, dan dompet pelaku yang berisi identitas pelaku.
Sup/TimRed