SITUBONDO, Jawara Post Sungguh apes kedua pemuda yang beraksi dijalan Pantura Kapongan, Sabtu kemarin. Pasalnya, mereka gagal menikmati hasil perbuatan jahatnya, setelah ditangkap warga dijalan buntu kawasan Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Selain keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) guna kepentingan penyidikan.
Pelaku masing masing bernama Eko Dwi Ali Santosa (19) dan Alwiyanto (22), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Tarebungan, Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Mereka harus meringkuk disel tahanan kepolisian, serta harus menjalani proses penyidikan secara intensip. TKP di jalan raya Pantura Kapongan tepatnya sebelah timur kantor Koramil Kapongan, kata Polisi.
Guna kepentingan penyidikan, selain meminta keterangan korban dan saksi korban, Polisi juga berhasil mengamankan motor pelaku, serta tas hitam merk Moschino beserta isinya. Perbuatan pelaku masuk kategori tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Penjambretan sebagaimana yang tertera dalam pasal 365 KUHP.
Sekedar diketahui, tas hitam merk Moschino milik korban berisi masing masing . IPone Merk Apple, HP merk Zanfone, Power Bank merk Hippo dan uang tunai Rp. 25.000,-. Kerugian akibat aksi kejahatan ini ditaksir 10 jutaan.
“Para pelaku resmi kami tahan guna proses penyidikan dan pengembangan untuk ungkap, kemungkinan mereka beraksi dilokasi lainnya. Kami imbau agar masyarakat waspada dan bagi pemotor wanita hindari melintas dijalan sepi sendirian,” kata AKP Maskur, SH, Kasat Reskrim Polres Situbondo.
@gus