PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

NASIONAL : Alat Vital Korban Dipotong lalu Dibawa ke Kantor Polisi

BOGOR,  Jawara Post—Aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku ini terbilang sadis. Dipicu persoalan pribadi, YS (40) terlibat cekcok mulut dengan Nasion Andi (56) hingga berujung pembantaian.

Disampaikan Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky P.G., S.Sos., S.I.K. MH melalui Kasubbag Humas AKP Ita Puspita Lena kepada Newscorner.id, Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban tidur di kamar tiba-tiba tersangka memukul korban ke arah kepala korban dengan menggunakan kayu balok.

Namun korban berhasil lari keluar kamar kemudian ia dikejar oleh tersangka dan dipukul kembali menggunakan balok sebanyak dua kali sampai korban terjatuh.

“Korban berteriak dan membuat tersangka panik, selanjutnya tersangka melilitkan sarung ke muka korban supaya tidak berteriak dan menutup muka korban menggunakan bantal.

Setelah korban tidak berdaya selanjutnya tersangka menggambil pisau dapur dan kemudian alat vital kemaluan korban dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut,” ujar AKP Ita Puspita Lena.

Setelah mengeksekusi korban, alat vital korban ia masukkan ke saku kiri jaket lalu mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp200.000 kemudian mengambil kendaraan sepeda motor milik korban lengkap dengan kunci kontak dan STNK kendaraannya.

Tersangka selanjutnya meninggalkan rumah korban dan menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat. Mengetahui hal tersebut, Anggota Polsek Cikarang Barat menginformasikan tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Cileungsi dan kemudian Kanit Reskrim Polsek Cileungsi dengan Anggota Reskrim menjemput pelaku di Polsek Cikarang Barat.

Polisi pun melakukan interogasi kepada tersangka dilanjutkan cek TKP untuk membuktikan kebenaran hasil interogasi terhadap tersangka.

Kata Ita Puspita Lena, sejauh ini diketahui modus tersangka membunuh korban dikarenakan ia merasa sakit hati terhadap korban sehubungan karena korban memiliki masalah pribadi dan kemudian mengakibatkan percekcokan antara mereka.Atas perbuatannya YN (40) dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

@red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta