“Bahkan, SK pemberhentian sementara Syaiful Hadi selaku Kades Paowan itu, sudah turun ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo,” ujar Syaiful Bahri, Plt Camat Panarukan, melalui ponselnya, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, karena SK pemberhentianya sudah ditandatangani Bupati Karna Suswandi, pihaknya hanya tingggal mengantarkan SK pemberhentian sementara Syaiful Hadi dari jabatannya sebagai Kades Paowan.
“Kami masih menunggu SK pemberhentian sementara dari Kantor DPMD Situbondo. Jika SK tersebut sudah turun, kami akan mengantarkan langsung ke Syaiful Hadi,” bebernya.
Pengajuannya sendiri sudah disampaikan ke bupati sebelum Ramadan lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Camat Panarukan, Situbondo Syaiful Bari menjelaskan, pengajuan tersebut dibuatnya sebagai tindak lanjut surat dari bupati.
Syaiful mengatakan, dia sudah menerima surat dari bupati agar memberikan peringatan kepada Kades Paowan.
“Sehingga dengan dasar dari Bupati Situbondo (Karna Suswandi red-), saya menidaklanjuti dengan membuat pengajuan itu,”bebernya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Lutfi Joko Prihatin membenarkan adanya pengajuan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Paowan. Bahkan, surat tersebut langsung disampaikan ke bupati.
Dia mengatakan, pengajuan tersebut dibuat karena Kades Paowan diduga melakukan kesalahan. Di antaranya, keterlambatan penyampaian APBDes dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa.
“Sesuai regulasi, kades yang tidak menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan tepat waktu, bupati bisa disanksi pemberhentian sementara,” jelasnya.
Fat/RedJp