JAWA TIMUR, JP. Com — Memasuki pasar global era Melenium, peredaran cosmetik dan obat obatan semakin pesat dan tak terkendali ditengah Masyarakat. Jika tanpa kontrol dan pengawasan ketat, maka masyarakat yang sangat dirugikan.
Misal, belakangan ini banyak ditemukan cosmetik berupa cream pemutih wajah yang beredar laris manis dipasaran bagai kacang goreng. Itu tak lepas dari peran media sosial yang booming belakangan ini.
Namun sangat disayangkan, cream pencerah (glowing) yang tanpa ijin edar dan ilegal (tanpa BP POM), semakin leluasa menyebar luas dan predarannya sangat masif.
“Ini kelalaian BP POM yang ada didaerah. Sebagai badan pengawas tentunya jangan menunggu ada korban atau pihak dirugikan di masyarakat selaku konsumen, ” ujar Ilham Mulyadi, Wadir LSM Jawara.
Kata dia, namanya badan pengawas, controling dan evaluasi multi dimensi sejatinya, bukan jalan ditempat atau tunggu pengaduan.
“Pengawas, itu jelas mengawasi bukan menunggu adanya korban atau aduan atau laporan masyarakat, ” imbuhnya.
Sementara, ketika Jawara Post konfirmasi pada BP POM Jember, pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa kantor tersebut punya SOP sendiri.
Malah, salah seorang perempuan berkacamata yang diyakini pimpinan kantor itu, berdalih tidak bisa serta merta melakukan tindakan tanpa adanya bukti jelas (korban).
Ketika ditanya soal sejauh mana bentuk pengawasannya, pihaknya mengaku sebatas tunggu laporan dan enggan dikatakan lalai dalam pengawasan.
Sementara, dari sumber JP Group, menuturkan bahwa sempat ada keluhan terkait pengurusan BP POM soal produk Tape Crispy di Bondowoso.
“Sangat disayangkan ketika mau tertib ijin digenjot harganya, ketika marak peredaran produk tanpa BP POM, tidak ada tindakan apa apa. Gak adil kan, ” ujar Sumber JP. Com.
Yas/redaksi