SURABAYA , KP. Com – Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) bersama Organisasi Masyarakat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA), meminta dengan tegas kepada pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas terkait dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) 20% yang diberlakukan bagi eksportir produk minyak sawit. Selasa, (22/3/2022).
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kondisi, serta situasi domestik yang sampai hari ini masih diwarnai dengan berbagai keluhan masyarakat perihal kelangkaan komoditas minyak goreng di pasaran.
Baihaki Akbar selaku Sekjen Larm-Gak dan Hippma kembali mengungkapkan, jika Pemerintah Pusat, mestinya mengawal dengan tegas kebijakan DMO 20@% produk minyak sawit bagi kepentingan pasar domestik tersebut.
“Sehingga problem-problem kelangkaan minyak goreng yang sampai hari ini masih terjadi dapat segera tertangani dengan baik,” ungkap Sekjen Larm-Gak dan Hippma.
Lebih lanjut, karena saat ini dalam negeri sedang menghadapi situasi yang serba tidak menguntungkan, setelah produk minyak sawit semakin banyak yang lari ke pasar luar negeri.
Oleh sebab itu, lanjutnya, ia mengharapkan ketentuan DMO 20% produk minyak sawit yang wajib dibagi untuk kebutuhan dalam negeri harus dipastikan dapat berjalan sesuai dengan harapan, guna menyelamatkan kebutuhan dalam negeri.
Di lain pihak, Sekjen Larm-Gak dan Hippma juga meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying.
“Sehingga dalam situasi yang rumit ini, masyarakat memborong minyak goreng dalam jumlah yang berlebihan apalagi menimbun,” lanjutnya.
Kondisi minyak goreng yang langka ini, jelasnya, memang telah berdampak pada psikologi masyarakat. Banyak cara dilakukan, agar bisa mendapatkan stok minyak goreng lebih bagi kebutuhannya.
“Karena situasinya memang sedang tidak menguntungkan, masyarakat diimbau bijak dan membeli minyak goreng secukupnya dulu. Sehingga masyarakat yang lain juga bisa mendapatkan minyak goreng,” tegasnya.
Sekjen Larm-Gak dan Hippma juga mengimbau agar tidak ada oknum yang menimbun minyak goreng, termasuk pada oknum yang melakukan tindakan ilegal dan membahayakan masyarakat terkait dengan kesulitan minyak goreng ini.
Selain itu ia juga mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih atas kerja keras jajaran Kepolisian yang mengungkap praktik kotor penjualan minyak goreng, baru- baru ini.
Dalam situasi seperti sekarang, masyarakat juga harus lebih berhati-hati dalam hal menggunakan minyak goreng. Penggunaan minyak goreng berulangkali juga akan membahayakan bagi kesehatan.
Jangan sampai nanti karena situasi seperti ini, minyak goreng lalu dipakai berkali-kali atau bahkan memunculkan praktik-praktik ilegal, yakni dibersihkan lagi dengan treatmen kimia yang dapat merugikan.
“Jangan sampai hal itu semua terjadi. Sehingga masyarakat akan bisa mendapatkan jaminan keamanan bahan pangan yang baik,” tandasnya.
Pewarta: Agung Ch