PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Main Ancam Lewat HP, Warga Sumbermalang Dipolisikan

SITUBONDO, JP. Com — Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan indikasi pengancaman dan pemerasan, seorang warga Desa Tamansari, Kecamatan Sumber malang, resmi dipolisikan, Senin 07/02/2022.

Pria berinisial MS (37), dilaporkan dengan pasal berlapis sesuai KUHP yang berlaku.

Jelasnya, Mld (37) mendatangi Mapolsek Besuki, Mapolres Situbondo, Polda Jawa Timur, guna mengadukan apa yang telah dialaminya, Senin siang.

Wanita bersuami ini menerangkan bahwa Mus (terlapor) telah mengancamnya melalui ponsel (telpon seluler). “Ini bukti ancamannya pak. Saya mohon polisi bertindak, ” ucap Mld, didampingi anggota LSM Jawara.

Menurut wanita anak 3 itu, selain mengancam, MS juga mengirim foto porno yang mana itu sangat jelas melanggar UU ITE dan diancam hukuman penjara.

Bahkan, dalam laporan tersebut, banyak saksi yang siap memberikan keterangan dihapan penyidik kepolisian. “Jika butuh saksi, saya siap hadirkan, ” Imbuhnya.

Sekadar diketahui, isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4 ialah setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4).

Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu.

MS – sebelum nya dikabarkan juga sering menyebar HOAXs dengan mengaku ngaku sebagai bos bansos yang selama ini eksis di kota Santri Situbondo.

Dugaan kuat, MS mengaku seperti itu hanya untuk memuluskan perbuatannya yang menarget wanita incarannya untuk kemudian diperas.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta