Keduanya langsung dilakukan penahanan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Moel Yanto Dahlan dan mantan Kepala BPKAD Bangkalan, Syamsul Arifin.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Badrut Tamam menjelaskan, penetapan kedua tersangka tersebut pada dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan untuk pengembangan BUMDes pada program pengadaan kambing etawa tahun anggaran 2019.
Baca Juga 》BALI HEBOH !, Dua WNA Tersesat di Hutan Kintamani
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup dengan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar. “Alat bukti sudah cukup,” terangnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Kemudian tim penyedik melakukan rapat. “Dan hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Kedua tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. Penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan 3, tentang tindak pidana korupsi.
mkl/JP