TANGERANG, Jawara Post-– Petugas Kepolisian Tangerang menggerebek sebuah rumah penyulingan atau pembuatan minuman keras jenis arak di Perumahan Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Lima drum bahan permentasi, alat pembuatan, serta minuman yang sudah siap edar disita polisi.
Pang Jung Po alias Apin (67) warga Perumahan Pondok Makmur, Jalan Srikaya 2, No. 22 RT06 RW08, Kuta Baru, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pemilik rumah produksi arak ditetapkan tersangka. Untuk mengelabui petugas, rumah produksi tersebut dengan modus sebagai tempat usaha jamu untuk membantu persalinan ibu hamil.
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Didid Imawan mengatakan berawal dari informasi masyarakat kalau ada kegiatan produksi miras jenis arak, anggota pun melakukan penggerebekan.
“Dari lokasi penggerebekan di rumah berlantai dua, kami berhasil menemukan berbagai alat produksi pembuatan arak,” ujar Didid saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2018).
Berdasarkan keterangan tersangka, Didid menjelaskan, sudah memproduksi arak selama tiga bulan. Arak dikemas dalam botol plastik 1,5 liter dan dijual ke wilayah Kabupaten Tangerang.
“Tersangka menjual satu botol arak seharga Rp25 ribu, dalam sebulan tersangka bisa menjual ratusan botol dan memperoleh keuntungan jutaan,” kata Didid dilansir medcom.id.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti lima drum bahan arak permentasi beras merah, ragi, dan gula pasir dan satu galon atau 19 liter arak yang sudah jadi, peralatan penyulingan arak. Satu unit kompor alat masak dan satu buah langseng besar alat penyulingan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 UU nomor 7 tentang Perdagangan Tanpa Izin, UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
@red