JAYAPURA, Jawara Post—Sekretaris LSM WGAB Provinsi Papua, Ferdinand Tokoro menegaskan bahwa pesta demokrasi pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Papua, haruslah kandidat asli putra daerah Papua. Pihaknya juga mendorong pilkada Papua sesuai OAP (orang asli papua)
Menurutnya, di sebelas kabupaten yang ikut bertarung meraih jabatan politik di Papua, dengan tegas LSM WGAB Provinsi Papua menolak kepada Partai politik pusat dan daerah yang memberikan rekomendasi kepada yang bukan OAP.
“Saudara-saudara nusantara yang bukan Orang Asli Papua lebih baik legowo, Orang Papua tidak pernah menduduki Jabatan Politik di luar Papua berikan kesempatan kepada Orang Asli Papua untuk menduduki jabatan politik, Sudah jelas pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua,” tegasnya.
Lanjut dia, pemberian kewenangan yang seluas-luasnya bagi provinsi Papua untuk mengatur rumah tangganya sendiri yang termaktub didalam UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus.
“Otonomi Khusus di berikan karena diskriminasi positif maka lahirlah Undang-Undang Otsus. Solusi jalan tengah antara Jakarta dan Papua (win-win solution) tidak memberikan harapan yang signifikan bagi Provinsi Papua,” ujarnya.
Pada hal negara mengizinkan untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu atau minoritas yang tidak terwakilkan (Affirmasi Action) tujuannya untuk menciptakan persamaan hak dan keadilan.
Kembali ke persoalan diatas, pemberlakuan UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 Menjadi landasan pelaksanaan Pilkada Gubernur, Bupati – wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diseluruh Republik Indonesia tetapi kecuali Papua di berlakukan kekhusussan.
“Maka KPU sebagai lembaga independen penyelenggara Pemilu memasukan salah satu syarat keaslian OAP dalam peraturan KPU, Provinsi Aceh bisa kenapa Papua tidak,” tukasnya.
UUD 1945 pasal 28 H ayat 2 : “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan pemberlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan.
Pemerintah segera melihat hal ini untuk memasukan dalam peraturan KPU dan menjadi salah satu syarat keaslian OAP, jika ini terlaksana Majelis Rakyat Papua sebagai representasi OAP memberikan pertimbangan dan persetujuan sejalan dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur.
Saya kutip dari Perkataan I.S. KEIJNE : Orang datang dengan Ilmu dan Marifat tidak bisa memimpin bangsa ini, tetapi Bangsa ini akan bangun dan memimpin Bangsanya sendiri, demikian penegasan sikap LSM WGAB PAPUA.
Yerry B Max