PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

LSM Jawara Atasi Masalah Rebutan Pekarangan dengan Musyawarah

SITUBONDO, JP. Com —Persoalan tanah pekarangan yang menjadi polemik selama ini (5 tahunan), ahirnya di kuasakan pada lawyer LSM Jawara, Edy Firman, SH, MH.

Sengketa yang melibatkan dua keluarga di Desa Silomukti, Kecamatan Mlandingan Situbondo ini, ahirnya dapat ditengahi oleh pengacara kondang, Edy Firman.

“Lahan kering di selatan jalan raya itu berada dalam 1 objek dalam petok persil No 21. Ada 3 pemilik yang punya kekuatan hukum, namun yang sebelah timur telah menjadi pokok persoalan, ” kata Edy Firman, SH, MH.

Jelasnya, ahli waris dikeluarga besar Pak Wiwik, memiliki dasar hukum kuat bukti formil ada. Sedangkan sebelah timur nya (9 rumah), hanya sebatas cerita atau meyakini sebuah pesan lisan saja.

“Agar masalah menjadi terang benderang, maka saya selaku lawyer dari keluarga Pak Wiwik mempertemukan kedua belah pihak dibalai  Desa Silomukti, ‘ urainya.

Hasil dari pertemuan dalam musyawarah tersebut diperoleh kata sepakat, bahwa luas pekarangan dari keluarga Pak Sarjan Maskat (pewaris) tanah pekarangan Pak Wiwik, diukur secara seksama.

“Batas batasnya pekarangan tersebut adalah tanah GG yang mana dalam hal itu pemerintah desa punya kewenangan penuh. Itu bisa dirembuk kembali dengan pihak terkait, ” jelasnya.

Saat proses mediasi di balai desa SILOMUKTI

Sekadar diketahui, kediaman Pak Wiwik sekeluarga bersebelahan dengan 9 rumah yang dianggap oleh keluarga Sarjan Maskat (keluarga Pak Wiwik) ngampung atau numpang pada mereka.

Sehingga, ketika penghuni dari 9 rumah dimaksud hendak mengurus sertifikatnya melalui PTSL, kelurga atau ahli waris Sarjan Maskat, keberatan.

Ahli waris ini meminta agar pengacara Edy Firman menjernihkan status tanah milik keluarga nya. “Tak harus dipersidangan atau di meja hijaukan, apabila masih ada ruang untuk dimediasi, ” tutup Edy Firman, SH, MH.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta