BONDOWOSO, Jawara Post— Menyikapi prihal dugaan pungli di Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, Bondowoso, Jawa Timur, lembaga swadaya masyarakat (LSM) JAWARA akan segera koordinasi dengan Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pasalanya, terendus dugaan aksi melawan hukum itu terstruktur dan sistematis.
Baca Pula 》 KOTA TAPE : Kades Terpilih di ‘Warning’ TIM Saber Pungli
Adi Purwànto alias Adi anteng, Kordintor lapangan Lembaga ini mengatakan bahwa tim nya memperoleh pernyataan Kades Banyuwulu, M. Tohir yang menyeret nama Kecamatan dan inspektorat dalam aksi pungli dalam penjaringan perangkat desanya. “Kita validkan siapa saja yang terlibat, nanti kita laporkan,” ujarnya.
Kata pria yang tinggal di Kecamatan Tenggarang, Bondowoso ini, pihaknya tidak mau kompromi dengan perbuatan pidana. Apalagi sangat jelas dalam regulasi aturan dalam penjaringan perangkat desa, ada sistem dan mikanisme yang berlaku.
Ikuti Tautan 》 RADAR JAYAPURA : Polisi Tangkap ASN Lakukan Pungli di Kantor Lurah Kota Sentani
“Selain ini pidana, sistem juga konstruksi pemerintahan di Kecamatan Wringin patut dicurigai,” tukasnya.
Informasinya, dalam penjaringan perangkat desa, di Desa Banyuwulu, Kecamatan Wringin, sang kades menarik dana atau memungut sejumlah uang dari 4 peserta calon perangkat desa.
Nominal masing – masing kandidat bervariatif mulai dari 25 hingga 30 jutaan. Padahal sangat jelas dalam KUHP bahwa pungli adalah perbuatan melawan hukum.
Ironisnya, ketika tim investigatisi dari LSM JAWARA menemui sang kades, dengan gamblang jawabannya bahwa semua sudah terkordinasi dengan pihak kecamatan dan juga Inspektorat.
Nada sumbang itu menunjukkan bahwa sepertinya pungli dilegalkan oleh pihak Kecamatan, malah juga terkesan diamini oleh kordinator kades di Kecamatan Wringin, Mathari.
SIMAK JUGA 》KADES BANYUWULU TERANCAM PIDANA
“Ini sangat disayangkan, apabila Camat mengarahkan Kades untuk berbuat pidana. Walau tidak terlibat dalam bagi bagi uang pungli, seorang pejabat pemerintah yang membiarkan perbuatan KKN terjadi, itu juga fatal. Kami akan susun berkas laporan lengkap bagi semuanya,” kata Adi P, seraya berkordinasi dengan tim penyidik.
Sekadar diketahui, dalam pelayanan publik, Pungli dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan.
Penindakan bagi pegawai negeri (PN) dan setara PN yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman dikerangkeng minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ini sangat sitematis, dan kami yakin ada dugaan kongkalikong antara oknum kades dan oknum camat serta DPMD Bondowoso (yang disebutnya inspektorat), sehingga perbuatan melawan hukum ini bisa terjadi. Betapa tidak, jika ini dianggap hal yang biasa, maka akan menjadi presiden buruk bagi kepemimpinan Bupati Salwa dan Wabup Irwan Bachtiar,” sambung Direktur LSM JAWARA.
Tim JP