JAKARTA, Jawara Post–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset-aset yang dimiliki tersangka Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (PHH). Ini dilakukan lantaran Pangonal mulai menjual aset-asetnya.
“KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain,” kata Juru Bicara KPK, Febry Diansayah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 17 September 2018.
Dalam kasus ini, Pangonal diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra. Fulus itu terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Pangonal dan Umar sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.