PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

KPK Dalami Peran Inneke Koesherawati di Suap Lapas Sukamiskin

JAKARTA,  Jawara Post—–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran artis Inneke Koesherawati dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin. Salah satu yang didalami adalah peran Inneke terkait pemesanan mobil yang diduga diberikan suaminya Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Dalam kasus ini, Fahmi yang merupakan terpidana kasus korupsi suap proyek di Bakamla diduga telah memberikan sejumlah uang dan dua unit mobil kepada Wahid agar mendapat fasilitas dan izin keluar penjara.

“Sejauh mana perannya (Inneke Koesherawati) dalam pemesanan mobil, nanti akan didalami,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Febri mengakui dalam kasus ini status Inneke masih sebagai saksi. Untuk menelisik keterlibatannya, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang relevan.

Menurut Febri, saksi-saksi yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan berasal dari unsur pegawai lapas Sukamiskin maupun narapidana yang diduga mengetahui ihwal dugaan suap di lapas koruptor tersebut.

“Saksi-saksi yang relevan tentu kami panggil nanti, baik dari unsur pejabat atau pegawai lapas, napi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar dia.

Seperti diberitakan Jawara Post KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Wahid diduga telah menerima dua unit mobil, Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

@red

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta