SERANG, Jawara Post – KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala DPKAD Provinsi Banten, Nandy S. Mulya. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Belum diketahui detail materi pemeriksaan Nandy. Namun, pemeriksaan dilakukan untuk merampungkan berkas penyidikan Wawan.
KPK menyebut pengusutan kasus TPPU yang menjerat Wawan segera rampung. Penuntasan penyidikan kasus TPPU ini seiring akan selesainya pemetaan harta kekayaan Wawan.
Kasus TPPU adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan salah satu dari sekian banyak kasus mangkrak. Kasus pencucian uang sudah diusut KPK sejak awal Januari 2014 atau lebih dari empat tahun.
Kasus ini memiliki karakteristik berbeda dengan kasus pencucian uang lain yang ditangani lembaga antikorupsi. Wawan bukan penyelenggara negara yang harta kekayaannya dapat ditelusuri dengan mudah melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK atau sumber-sumber informasi lainnya.
Kasus TPPU merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta Undang Undang nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
@red