JAWA TIMUR,, JP. Com – Kejaksaan Negeri Tuban, Jawa Timur, menetapkan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, BU sebagai tersangka dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016-2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, penetapan tersangka BU merupakan pengembangan kasus penyelewengan APBDes Bunut tahun 2016-2019.
“Sekarang statusnya sudah tersangka dan kemarin dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka,” Kata Muis, kepada awak media, Jumat (14/4/2023).
Muis menyampaikan, sebelumnya BU diperiksa sebagai saksi untuk Kasi Perencanaan Nevi Ayu Indasari yang kini sudah divonis dua tahun penjara terkait kasus yang sama.
Kris/Redaksi