PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Komplotan Becak Hantu Disergap 1 Ditembak

MEDANJawara Post– Satreskrim Polrestabes Medan, membekuk tiga pasangan komplotan maling modus becak hantu dari tiga lokasi berbeda, Sabtu (26/9/2020).

Polisi lakukan tindakan tegas terhadap satu tersangka karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, komplotan maling becak hantu ini melancarkan aksi pencurian dengan cara menaiki becak motor (betor). Modus mereka dengan berpura-pura mencari barang atau makanan bekas untuk pakan hewan ternak. Aksi mereka terekam CCTV dan viral sejumlah media sosial.

“Tim amankan enam pelaku pencurian modus becak hantu,” ungkapnya melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Ada pun identitas keenam komplotan maling becak hantu ini, IP (31) warga Jalan Karya Gang Kartini, Kota Medan, ASP alias Toni (17) warga Jalan Elang Ujung II Mandala, A alias Lulu (21) warga Pasar I Tambak Rejo Tembung.

Kemudian, tiga wanita masing-masing berinisial HP (28) dan MIP (19) keduanya warga Jalan Elang II Mandala, serta LS (40) warga Jalan Asrama Kodam Sunggal. “Penangkapan para pelaku ini dari lokasi terpisah,” kata Yunnan.

Katanya, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pasangan IP dan MIP seputar Jalan Sidorukun Kecamatan Medan Timur, Sabtu (26/9/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari mereka petugas amankan barang bukti baterai genset milik kampus AMIK, Jalan Jamin Ginting Medan.

Berselang beberapa jam kemudian, petugas menangkap Lulu seputaran Pasar I Tambak Rejo Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan tersebut atas sangkaan pencurian sepeda motor modus becak hantu. Petugas lakukan tindakan tegas terhadap Lulu dengan menembak kakinya karena melawan.

Petugas kemudian lakukan pengembangan dan membekuk tika tersangka lainnya. Yakni, Toni, HP, dan LS sekitar Pasar 8 Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Yunnan menyebutkan, dari ke-6 pelaku ini, Lulu, Toni, HP dan LS merupakan residivis kasus yang sama. Keempatnya tak tobat usai keluar dari penjara, malah kembali beraksi dengan modus yang sama.

Polisi pun lakukan pemetaan terhadap lokasi komplotan ini beraksi. Sasaran mereka sepedamotor, meteran air, baterai genset dan lainnya. Hasil curian tersebut mereka larikan atau naikkan ke atas becak motor.

Dari pengakuan para tersangka, mereka beraksi sejumlah lokasi jalan protokol. Yakni, sekitar Lau Dendang, Jalan Besar Tembung, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Jalan Sisingamangaraja, Fly Over Amplas, Jalan Mandala By Pass, Jalan AR Hakim, Jalan Denai dan lainnya.

“Kawanan ini sudah beraksi 18 kali Kota Medan dan sekitarnya,” jelas Yunnan.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 buah kunci leter Y, 2 unit kunci leter L, 6 anak kunci T, 1 buah magnet kunci, 4 unit handphone. Kemudian, 1 unit gunting potong, 2 jaket, 1 rice cooker, rekaman CCTV dari media sosial (medsos). Selanjutnya, 1 unit Betor, 2 unit baterai basah, 1 unit tabung gas, 2 buah obeng, dan lainnya.

Penyidik menjerat para pelaku Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Redaksi JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta