PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kios Nakal Diwilayah Bungatan, Mulai Jadi Sorotan

JAWA TIMUR, JP. Com  — Pendistribusian pupuk bersubsidi kesejumlah daerah, nampaknya menjadi lahan basah bagi kios dan oknum ketua poktan (kelompok tani). Dugaan kongkalikong dan rekayasa RDKK, akan menjadi dasar inspeksi mendadak KP3 Kabupaten.

Hal ini dijabarkan oleh salah seorang masyarakat yang sempat bertemu dengan awak media jawara post, tadi siang. “Setelah lama saya ikuti, indikasi adanya RDKK fiktif (tak sesuai pagu), semakin menguat. Ini di daerah Kecamatan Bungatan, ” kata Marzuki, warga Bungatan.

Menurut pria paruh baya yang juga aktif didunia supremasi hukum dan kental dengan pengawal suara masyarakat ini, pihaknya sangat yakin bahwa ada yang tidak beres dengan pengajuan order pupuk bersubsidi melalui data RDKK lengkap dengan foto copy KTP anggota kelompok tani.

“Anehnya, ketika dikroscek dengan lahan pertanian yang dicover kios pupuk, timplang. Bahkan, jatah sebenarnya telah terpenuhi, namun dikios masih ada sisa puluhan ton yang diduga kuat tidak ada poktan nya, atau RDKK yang diajukan ditengarai fiktif alias bukan petani (pemilik lahan pertanian), ” urainya.

Untuk itu, kata Marzuki, pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan (baket) baik dari kelompok tani maupun yang bukan anggota poktan namun namanya dimasukkan dalam RDKK. “Kita minta pihak KPPP (KP3) Kabupaten Situbondo, segera mengvaluasi ini, ” pungkasnya.

Dilain pihak, salah seorang sumber informasi Jawara Post menerangkan seputar data pengambilan setiap kios dan berapa ton pupuk bersubsidi didroper kemasing masing kios. Malah ada 1 kios pupuk yang diduga kuat dengan sengaja menimbun pupuk, serta mengaku ada yang membekengi dari oknum aparat.

Hal itu sangat disayangkan, karena hingga saat ini para petani masih banyak yang mengeluh pupuk sulit, langka, serta mahal. Padahal, dari data gudang utama, suplai pupuk telah terpenuhi dengan baik. “Kita telah menurunkan tim untuk lidik dan turun langsung menemui petani yang ada dalam data RDKK kios yang diduga nakal tersebut, ” ucap Gus A’ang, Directur LSM Jawara.

Sekadar diketahui, RDKK atau Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat e-RDKK merupakan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 67/Permentan/SM.050/12/2016 sudah dijelaskan, Rencana Definitif Kelompok Tani (RDK) merupakan rencana kerja usaha tani dari kelompok tani untuk periode satu tahun yang berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usaha tani, kemudian RDK dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK..

Indikasi memalsukan  data RDKK dengan  menyerahkan  foto copy KTP  dan daftar RDKK berkaitan dengan Pasal 93  Pasal 93 UU Administrasi Kependudukan: Setiap Penduduk yang dengan sengaja menyerahkan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.


Sementara, upaya pengawasan pupuk bersubsidi, telah dilakukan oleh pemerintah sejak awal. Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) adalah wadah organisasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat provinsi, dan untuk tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta