TAHUKAH ANDA….
Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.
Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan:
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Sebenarnya tindak pidana korupsi tidak melulu harus ada kerugian negara. Tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, juga termasuk tindak pidana korupsi.
Atau tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Tindakan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan BPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang BPK, pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR RI.
Jawara Post