BANYUWANGI, Jawara Post – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi akhirnya menetapkan seorang Tersangka atas nama Subandik (37) asal kecamatan Kalipuro merupakan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Banyuwangi.

Ketua GMBI Distrik Banyuwangi, Subandik (tengah baju doreng) saat Dibawa ke Polda Jatim usai Ditetapkan jadi tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Subandik menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyuwangi kurang lebih 9 jam sejak pukul 09.30 hingga pukul 18.45 Wib. Kedatangan Subandik didampingi kuasa hukumnya beserta Ratusan anggota LSM GMBI.
Pentolan LSM berseragam doreng itu resmi menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Subandik mendatangi panggilan penyidik setelah mangkir pada panggilan pertama, Sabtu (01/08/2020).
“Hari ini kita lakukan penegakan hukum kepada saudara Subandik dengan menangkap,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin malam, (03/08/2020)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Subandik langsung dibawa ke Polda Jawa Timur menggunakan mobil polisi. “Kemudian kita membawa yang bersangkutan ke Polda dalam rangka joint investigation,” kata Kapolresta Arman.
Subandik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa satu unit handphone, APD (alat pelindung diri) korban, serta rekaman video.
“Dia diduga menganiaya seorang petugas medis. Kita sudah buktikan melalui dua alat bukti yang ada. Juga melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi dan sebagainya. Kita simpulkan, yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Subandik dijerat pasal 170 junto 351 dan/atau junto 214 KUHP. Karena melakukan kekerasan terhadap seorang pegawai negeri yang tengah melaksanakan tugas. Tersangka terancam 8 tahun hukuman kurungan penjara.
Penahanan terhadap Subandik merupakan buntut dari kegaduhan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi. Selasa (28/7/2020) dini hari, belasan anggota LSM GMBI diduga terlibat keributan dengan tenaga medis.
Dalam kegaduan dan keributan itu, dr Muhammad Kaharuddin Mirzani menjadi korban kekerasan fisik. Korban merupakan dokter jaga di RSUD Blambangan yang pada saat itu sedang menjalankan tugas.
Dokter umum rumah sakit RSUD Blambangan milik Pemkab Banyuwangi itu akhirnya membawa perkara yang dialaminya ke ranah hukum. Didampingi sejumlah tenaga medis lain, dr Kaharuddin melapor ke Polsek Banyuwangi.