BONDOWOSO, Jawara Post—Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna, menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.
“Saya menyambut baik putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review tersebut karena sangat berpihak pada rakyat. ,” kata Kriesna saat memberikan keterangannya ke media ini, Senin (10/3/20).
Kriesna mengungkapkan bahwa masyarakat merasa sangat keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Ditengah-tengah lesunya ekonomi dan sulitnya pendapatan masyarakat kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen sangat tidak berpihak pada rakyat.
“Saya sering menerima keluhan masyarakat terkait kenaikan iuran BPJS itu. Tapi karena itu ranahnya pusat, saya hanya bisa meneruskan aspirasi itu kepada anggota DPR RI dari Fraksi Golkar yang membidangi kesehatan ataupun yang mewakili Dapil Bondowoso. Syukur alhamdulillah kenaikan itu sdh dibatalkan,” tukasnya.
Kriesna menjelaskan, yang dikeluhkan masyarakat itu tidak saja soal kenaikan iurannya, tetapi karena kepesertaan itu bersifat satu keluarga pendaftarannya.
“Kalau satu orang yang mengalami kenaikan mungkin masih bisa membayar iuran, tapi karena kenaikannya itu satu keluarga, nah itu dirasakan sangat berat. Sehingga mereka yang dari kelas II turun ke kelas III, yang kelas III ini banyak yang tidak melanjutkan pembayaran karena gak mampu,” beber politisi Golkar itu.
Menurut Kriesna, BPJS Kesehatan harus segera menindaklanjuti putusan MA ini bagaimana cara mengembalikan yang sudah membayar ini. Dia menilai, jika akan dikembalikan, mungkin secara teknis pasti akan mengalami kerumitan di lapangan. Sehingga perlu dihitung ulang dan dilakukan konversi ke bulan-bulan berikutnya.
Supri JP