PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Ketua DPC BPAN : Desa Alastengah Menyimpan Bom Waktu Hukum Pidana

SITUBONDO, JP. Com –– Menyimak persoalan sertifikat tanah yang diterbitkan BPN Situbondo untuk pemohon dari Desa Alastengah, Kecamatan Sumber malang, Situbondo, Jawa Timur, nampaknya masih belum tuntas.

Bahkan, menurut aktifis setempat, itu bagaikan menyimpan bom waktu hukum pidana.

Edy Susanto, selaku ketua DPC BPAN (Badan Peneliti Aset Negara) Situbondo, pelaporan soal pemalsuan data dalam proses permohonan sertifikat tanah, tetap berjalan.

Menurutnya, pihak Kejari dan Perhutani terus mendalami baket yang ada. “Itu masih terus berjalan, dan endingnya bagai kan bom waktu, ” kata Edy, Senin 07/02/2022.

Betapa tidak, kata Edy, sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Situbondo, sangat fatal. Bukan hanya panitia PTSL atau Prona yang akan kesandung hukum.

“Melainkan masyarakat yang telah menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjam uang ke salah satu Bank. Jika bahan keterangan mencukupi, maka terkuak semua,” imbuhnya.

Lebih jelas kata aktifis Sumbermalang ini, pihaknya sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan oleh Kades Alastengah.

“Upaya membantu rakyatnya bagaikan memberikan jebakan batman (menyimpan perkara). Saya resmi laporan apda kejari pada tanggal 20 Januari 2020,” jelasnya.

Sekadar diketahui, sertifikat total 296 berpotensi masalah karena salah objek dan dinilai trouble produk.

Pasalnya, 169 telah dikantongi pihak kejaksaan dan ditambah 6 yang tidak lain adalah tanah GG alias tanah tak bertuan atau bisa dikatakan tnaah negara.

Bahkan, ada yang sangat miris adalah ketua LMDH yang sudah jelas itu berkaitan dengan perum Perhutani KPH Bondowoso, diduga kuat telah mengantongi 3 sertifikat.

Kuat dugaan, objek sertifikat tersebut adalah hutan lindung yang sebagian dikelola masyarakat tanpa adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama).

Sebelumnya, pihak APH Kabupaten Situbondo, sempat turun ke lapangan, guna memastikan anatomi kasus dugaan mafia tanah tersebut.

“Dugaan dugaan kami (BPAN) disertai bukti – bukti autentik dan kesaksiannya warga masyarakat, ” tutup Edy Susanto, Ketua DPC BPAN Situbondo.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta