POLDA JATIM JP. Com , – Advokat muda Lukman Hakim SH, kembali melabrak Mapolres Situbondo untuk memperjuangkan klien nya memperoleh keadilan hukum. Kamis, (5/1/2023).
Hal ini dilakukan, lantaran ia merasa kecewa atas kinerja pelayanan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Situbondo, yang menurutnya, ada dugaan upaya bentuk diskriminasi serta tebang pilih terhadap perkara yang sedang dijalani klien nya.
Pria kelahiran Dusun Merak Situbondo ini juga menyayangkan kebobrokan pelayanan hukum oknum APH. Pasalnya, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan SPDP dan SP2HP terkait perkembangan hukum klien nya yang statusnya sekarang telah naik ke penyidikan.
“Klien saya sekarang sudah di diskriminasi. Belum diperiksa, tapi sudah ditetapkan atau status hukumnya dinaikkan ke penyidikan,” kata Lukman Hakim yang lantang berteriak di halaman Mapolres Situbondo, sembari menyobek beberapa lembar berkas kertas.
Hadapi saya, lanjut Lukman, saya tidak terima klien saya yang belum diperiksa sudah dinaikkan status nya sampai ke penyidikan. Saya mau ketemu dengan Kasatreskrim Situbondo. Saya ingin tahu SPDP nya, saya ingin tahu SP2HP nya.
Bahkan, berdasarkan perkara yang ia tangani, setidaknya ada sekitar 10 laporan pengaduan yang diduga tidak dijalankan oleh penyidik Polres. Bukti itulah yang kini menjadi analisa advokat tersebut mengatakan bahwa hukum di Polres Situbondo benar-benar bobrok.
“Kurang lebih ada 10 laporan pengaduan yang tidak jalan, Mas. Ada yang 1 tahun, ada yang 8 bulan, ada yang 6 bulan. Bukti itulah yang kemudian menurut analisa hukum saya sebagai praktisi hukum bahwa Polres Situbondo ini benar-benar bobrok. Ini preseden buruk, Mas,” jelas Lukman.
Lebih lanjut, ia menegaskan, “Klien saya AW dan AFT (inisial) belum diperiksa, belum di BAP, tiba-tiba perkembangan status hukum nya naik sampai ke penyidikan. Ini kan namanya siluman, Mas. Kami tidak pernah dikasih hasil gelar perkara, selain itu kami tidak pernah dikasih SP2HP,” tuturnya.
Atas dasar itulah, terangnya kembali, ada dugaan tebang pilih didalam menjalankan pelayanan hukum. Kasatreskrim Polres Situbondo harus bertanggung jawab atas semuanya ini.
“Pak Kasat akan saya Dumas. Karena pertangungjawaban nya dari penyidik ke Kanit, dari Kanit ke Kasat. Jadi Kasatreskrim harus bertanggungjawab. Lusa kami akan layangkan surat kepada Divpropam Polda Jatim dan Kadivpropam Polri,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditulis, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ach Sutrisno belum dapat memberikan keterangan serta tanggapannya, meski wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelum nya.
(Red)