JEMBER, JP. Com –— Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melaunching rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Rumah RJ itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat. Agar persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan, Rabu (30/03/2022).
Launcing rumah restorative justice yang pertama di Jember ini, diresmikan secara langsung oleh Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan. Dan dihadiri oleh Kepala Dispemasdes Adi Wijaya, perwakilan DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jenggawah.
“Dalam mencari keadilan itu tidak mesti diselesaikan melalui pengadilan, tetapi bisa diselesaikan dari tingkat bawah kita kembalikan kemarwah yang lama dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, seru Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan SH MH.
Ia mengatakan, penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini diharapkan dapat menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Dahulu orang kalau mempunyai permasalahan pasti dirembukkan di desa dulu agar dapat diselesaikan, alangkah indahnya jika pihak yang bertikai dapat rukun dan rujuk kembali,” bebernya.
Nyoman menambahkan, tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif hanya tidak pidana yang sudah diberi kriteria/ketentuan tidak pidana seperti apa.
“Ada lima kriteria pertama belum pernah dihukum, kedua kerugian tidak melebihi 2,5 juta, ketiga ancaman hukumannya tidak melebihi 5 tahun penjara, keempat dipastikan ada perdamaian dan yang kelima tingkat ketercelaan dari perbuatannya itu rendah,” jelasnya.
Baca juga : Kantor Kemenag Digerudug Guru MTS NU Al-Badar
Kepala Kejari Jember ini menyampaikan, bahwa RJ ini untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.
“Ini hal yang terbaik, kita serahkan kembali ke desa untuk mendamaikan kembali,” tuturnya.
Kepala Desa Jenggawah, Supardi berharap, rumah RJ ini bisa berjalan sesuai fungsinya serta tidak disalahgunakan oleh masyarakat. Ia mengatakan, Harus ada sosialisasi teknis secara detail, agar nanti tidak ada pemahaman yang salah di masyarakat.
“Tentunya harapan kami, nanti masyarakat sekitar sini tambah sadar hukum dan jangan sampai mempunyai prinsip mengentengkan hukum dengan adanya rumah Restorative Justice (RJ) ini,” pungkasnya.
yas/redJP